Panitia
Persiapan
Kemerdekaan
Indonesia
(PPKI) (Sejarah
Nasional
Indonesia)
Pembentukan
PPKI
Pada
7 Agustus
1945
BPUPKI
dibubarkan. Sebagai
gantinya,
dibentuk
Panitia
Persiapan
Kemerdekaan
Indonesia
(PPKI)
atau
dalam
bahasa
Jepangnya
Dokuritsu
Junbi
lnkai. Ketua
: Ir. Soekarno
Wakil
: Drs. Mohammad
Hatta
Penasihat:
Ahmad
Subardjo
Pada
9 Agustus
1945,
Ir.
Soekarno,
Drs.
Moh.
Hatta,
dan
Dr.
Radjiman
Wediodiningrat dipanggil
menghadap
Marsekal
Terauchi
di Dalath,
Vietnam.
Hasil
pertemuan
tersebut
sebagai
berikut.
Pemerintah
Jepang
memutuskan
untuk
memberi
kemerdekaan
kepada
Indonesia.
Untuk
pelaksanaan
kemerdekaan
telah
dibentuk
PPKI.
Pelaksanaan
kemerdekaan
segera
setelah
persiapan
selesai
dan
berangsur-angsur
dimulai
dari
Pulau
Jawa
kemudian
pulau-pulau
lain.
Wilayah
Indonesia
akan
meliputi
seluruh
bekas
wilayah
Hindia
Belanda.
Perbedaan
pandangan
antarkelompok
pejuang
Setelah
Jepang
mengalami
kekalahan
di berbagai
kawasan,
muncul
perbedaan
antarkelompok
pejuang
mengenai
masalah
proklamasi
Kemerdekaan
Indonesia.
Kelompok
pejuang
senior
(golongan
tua) Kelompok
pejuang
senior
anggota
PPKI
dipimpin
oleh
Ir. Soekarno
dan
Drs.
Moh.
Hatta
berpendapat
bahwa
proklamasi
kemerdekaan
harus
dipersiapkan
secara
matang dan
harus
dibicarakan
dalam
rapat
PPKI
terlebih
dahulu.
Kelompok
pemuda
(golongan
muda) Kelompok
pejuang
bawah
tanah
yang
dipimpin
oleh
Sutan
Syahrir
dan
kelompok
pemuda
yang
dipimpin
oleh
Chaerul
Saleh
berpendapat
proklamasi
kemerdekaan
harus
dilaksanakan
secepat
mungkin
tanpa
menunggu
rapat
PPKI
yang
dibentuk
oleh
Jepang.
Pada
15
Agustus
1945,
pihak
pemuda
mendesak
Ir.
Soekarno
dan
Drs.
Moh.
Hatta
memproklamasikan
kemerdekaan
pada
16
Agustus
1945,
tetapi
Ir. Soekarno
dan
Drs.
Moh.
Hatta
menolak
usu
Ian
kelompok
pemuda
yang
dipimpin
oleh
Wikana
dan
Darwis. Tidak
adanya
kesepakatan
antara
kelompok
pejuang
senior
dengan
kelompok
pejuang
muda
menyebabkan
kelompok
pejuang
muda
mengamankan
Ir.
Soekarno
dan
Drs.
Moh.
Hatta
keluar
dari
Jakarta.
Para
pemuda
beranggapan
kedua
tokoh
tersebut
telah
dipengaruhi
oleh
pihak
Jepang.
Sidang
PPKI
PPKI
mengadakan
sidang-sidang untuk
melengkapi
syarat
terbentuknya
negara
serta
upaya
memenuhi
kelengkapan
pemerintahan
yang
diperlukan.
Sidang
PPKI
I : 18
Agustus
1945
Pimpinan
sidang
: Soekarno
dan
Hatta. Anggota
: 27
orang
Hasil
keputusan
sidang:
Mengesahkan
dan
menetapkan
Undang-Undang
Dasar
Republik
Indonesia.
Memilih
dan
menetapkan
Ir.
Soekarno
sebagai
presiden
dan
Drs.
Moh.
Hatta
sebagai
wakil
presiden.
Rencana
pembentukan
Komite
Nasional
Indonesia
yang
akan
membantu
tugas
presiden.
Sidang
PPKI
II:
19
Agustus
1945.
Hasil
keputusan
sidang:
Menetapkan
12
kementerian
sebagai
pembantu
presiden.
Menetapkan
wilayah
Indonesia
menjadi
8
provinsi
dan
menunjuk
para
gubernurnya.
Diusulkan
kepada
Presiden
Republik
Indonesia
untuk
membentuk
tentara
kebangsaan.
Sidang
PPKI
III:
22
Agustus
1945.
Hasil
keputusan
sidang:
Membentuk
Komite
Nasional
Indonesia.
Membentuk
PNI
sebagai
satu-satunya
partai
di Indonesia
(tetapi
kemudian
dibatalkan).