Soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan 2026

Persiapkan diri Anda dengan 300 soal latihan yang dirancang khusus sesuai kisi-kisi CAT BKN terbaru.

Materi Ujian

Materi mencakup kompetensi teknis, regulasi terbaru bidang Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, serta simulasi studi kasus HOTS (Higher Order Thinking Skills).

Daftar Latihan Soal

300 Soal Tersedia
Soal #1
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi yuridis dari keuangan negara adalah?
A. Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta aset dan barang yang menjadi kekayaan negara terkait pelaksanaan tugas tersebut
B. Seluruh potensi kekayaan alam dan komoditas komersial di wilayah daratan dan perairan Republik Indonesia
C. Penyertaan modal pemerintah pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah semata
D. Total penerimaan kas negara yang bersumber dari pendapatan perpajakan dan pendapatan bukan pajak
E. Seluruh cadangan devisa dan instrumen moneter yang dikelola otoritas perbankan sentral
Jawaban: A

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 mengatur bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta aset berharga yang menjadi kekayaan negara terkait pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Soal #2
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara mencakup empat dimensi utama, yaitu...
A. Dimensi perencanaan, dimensi pelaksanaan, dimensi penatausahaan, dan dimensi pengawasan
B. Dimensi objek, dimensi subjek, dimensi proses, dan dimensi tujuan
C. Dimensi anggaran, dimensi kas, dimensi akrual, dan dimensi perbankan
D. Dimensi penerimaan, dimensi pengeluaran, dimensi utang, dan dimensi hibah
E. Dimensi makro, dimensi mikro, dimensi fiskal, dan dimensi moneter
Jawaban: B

Penjelasan Umum UU Nomor 17 Tahun 2003 menguraikan bahwa keuangan negara didekati dari empat sisi utama: dari sisi objek mencakup hak dan kewajiban bernilai uang, dari sisi subjek mencakup pemerintah dan badan pengelola, dari sisi proses mencakup perumusan kebijakan hingga pertanggungjawaban, dan dari sisi tujuan yaitu mencapai tujuan bernegara.
Soal #3
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan adalah...
A. Gubernur Bank Indonesia selaku pimpinan otoritas moneter
B. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan selaku pengawas eksternal
C. Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan
D. Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara
E. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat melalui badan anggaran
Jawaban: C

Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan ini kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan diserahkan kepada Kepala Daerah.
Soal #4
Dalam struktur kekuasaan pengelolaan keuangan negara menurut Pasal 6 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kedudukan dan wewenang Menteri Keuangan adalah sebagai...
A. Pengguna anggaran tunggal bagi seluruh kementerian dan lembaga negara
B. Pemeriksa independen atas kepatuhan laporan keuangan pemerintah daerah
C. Penanggung jawab tunggal atas peredaran mata uang dan suku bunga acuan
D. Pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan
E. Koordinator utama pelaksana pengadaan barang dan jasa instansi kepolisian daerah
Jawaban: D

Pasal 6 ayat (2) huruf a UU No. 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) pemerintah.
Soal #5
Pemisahan peran yang tegas antara Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) dan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Chief Operational Officer (COO) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 diwujudkan melalui ketentuan bahwa...
A. Menteri Keuangan berwenang menetapkan seluruh kegiatan teknis operasional setiap kementerian
B. Menteri teknis bertindak sebagai bendahara umum negara bagi kementerian yang dipimpinnya
C. Menteri Keuangan tidak berhak mencampuri penyusunan rencana kerja kementerian negara
D. Menteri teknis berwenang menerbitkan surat berharga negara untuk membiayai proyek internal
E. Menteri Keuangan bertindak sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum, sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementeriannya
Jawaban: E

UU No. 17 Tahun 2003 menerapkan prinsip pemisahan antara pengelola fiskal (CFO) dan pengguna anggaran (COO). Menteri Keuangan bertindak sebagai bendahara umum negara dan pengelola fiskal makro, sedangkan para menteri teknis dan pimpinan lembaga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang (COO) yang bertanggung jawab atas output operasional kementerian masing-masing.

Akses 300 Soal Lengkap

Anda sedang berada dalam mode trial. Dapatkan akses penuh ke seluruh bank soal dan pembahasan mendalam untuk meloloskan Anda di CPNS 2026.

Rp25.000 / sekali bayar
Upgrade Premium Sekarang

Tanya Jawab (FAQ)

Apa itu soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan?

Soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah kumpulan latihan soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Apakah soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai kisi-kisi terbaru?

Ya, materi soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun berdasarkan kisi-kisi terbaru, pola CAT BKN, serta analisis tipe soal yang sering muncul pada seleksi CPNS.

Apa saja materi yang diujikan dalam soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan?

Materi soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan mencakup kompetensi teknis jabatan, studi kasus, pemahaman regulasi, kemampuan analisis, serta soal HOTS yang relevan dengan bidang pekerjaan.

Apakah tersedia pembahasan untuk setiap soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan?

Ya, setiap soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan agar peserta dapat memahami konsep dan pola pengerjaan soal dengan lebih baik.

Berapa jumlah soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang tersedia?

Saat ini tersedia 300 soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang dapat digunakan sebagai bahan latihan menghadapi seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ini cocok untuk latihan CAT CPNS?

Latihan soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dirancang menyerupai pola ujian CAT CPNS sehingga dapat membantu peserta beradaptasi dengan format dan tingkat kesulitan soal sebenarnya.

Mengapa latihan soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan penting?

Latihan soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan membantu peserta memahami materi teknis, meningkatkan kecepatan mengerjakan soal, serta membiasakan diri dengan tipe soal yang sering keluar pada seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diperbarui secara berkala?

Ya, bank soal SKB Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan kisi-kisi, regulasi, dan pola soal terbaru dalam seleksi CPNS.

Statistik Latihan
Total Soal 300
Update Terakhir Mei 2026

Seringlah berlatih untuk membiasakan diri dengan batas waktu CAT.