Berikut ini kumpulan contoh soal dan pembahasan twk SKD bagian 38. Semangat belajar!
-
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan ... dan diresmikan oleh ....
- Menteri Keuangan, Presiden
- DPD, Presiden
- DPD, MPR
- DPD, DPR
- MPR, Presiden
Jawaban : bPasal 23F ayat (1) UUD 1945 : Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. -
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada ...
- Presiden dan Menteri Keuangan
- Menteri Keuangan
- MPR dan DPR
- DPR, DPD, dan DPRD
- Menteri Keuangan, DPR, DPD, dan DPRD
Jawaban : dPasal 23E ayat (2) UUD 1945 : Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. -
Dibawah ini yang tidak dipilih dipilih langsung oleh rakyat adalah ...
- DPR
- BPK
- DPD
- DPRD
- Presiden
Jawaban : bAnggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. -
Yang berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang adalah ...
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Presiden
Jawaban : aMahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.* -
Calon Hakim Agung diusulkan oleh ... kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- DPRD
- Komisi Yudisial
- BPK
- MK
- MA
Jawaban : bPasal 24A ayat (3) UUD 1945 : Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. -
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan wewenang dari ...
- DPR
- MPR
- Komisi Yudisial
- Presiden
- Mahkamah Konstitusi
Jawaban : cPasal 24B ayat (1) : Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. -
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh ...
- Presiden
- MPR
- DPR
- MA
- MK
Jawaban : aPasal 24B ayat (3) : Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. -
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum merupakan tugas dari ...
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- DPR
- Pengadilan Negeri
Jawaban : bMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. -
Mahkamah Konstitusi mempunyai ... orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
- 5
- 9
- 12
- 15
- 32
Jawaban : bPasal 24C ayat (3) UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. -
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini tercantum didalam UUD 1945 pada pasal 28E ayat ...
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
Jawaban : cPasal 28E :- Ayat 1 : Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Ayat 2 : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Ayat 3 : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Demikian kumpulan contoh soal dan pembahasan twk SKD bagian 38. Silahkan pelajari soal-soal bagian lainnya ya.
Jika ada soal yang masih belum kamu mengerti, silahkan pelajari lagi materi terkait di aplikasi ini ya. Atau bagikan artikel ini ke teman-teman kamu, biar kita bisa belajar bareng.
Materi TWK
Materi TIU
Materi TKP
123456789101112131415161718192021222324252627282930313233343536373839404142434445464748495051525354555657585960616263646566676869707172737475767778798081828384858687888990919293949596979899100101102103104105106107108109110111112113114115116117118119120121122123124125126127128129130131132133134135136137138139140141142143144145146147148149150151152153154155156157158159160161162163164165166167168169170171172173174175176177178179180181182183184185186187188189190191192193194195196197198199200201202203204205206207208