pokok pikiran untuk membentuk suatu negara
1. Sebelum Indonesia merdeka, pokok pikiran untuk membentuk suatu negara menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas. Bagi Indonesia, pokok pikiran untuk membentuk suatu negara, yaitu ....
A. Persatuan, keadilan, kerakyatan, kemanusiaan yang berketuhanan
B. Kerakyatan, musyawarah, kepentingan bersama
C. Idealisme, persatuan, musyawarah
D. Rakyat, wilayah, pemerintah
E. Pemerintah, rakyat yang bersatu, keadilan dalam segala aspek
0
0 Komentar & Jawaban
Belum ada komentar atau jawaban
Jadilah yang pertama memberikan jawaban untuk pertanyaan ini!
Masuk untuk menulis jawaban dan bergabung dalam diskusi
Masuk Sekarang