Muhammad Alfikri Nofrianda
1 tahun yang lalu TWK
1. Sebelum Indonesia merdeka, pokok pikiran untuk membentuk suatu negara menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas. Bagi Indonesia, pokok pikiran untuk membentuk suatu negara, yaitu ....
A. Persatuan, keadilan, kerakyatan, kemanusiaan yang berketuhanan
B. Kerakyatan, musyawarah, kepentingan bersama
C. Idealisme, persatuan, musyawarah
D. Rakyat, wilayah, pemerintah
E. Pemerintah, rakyat yang bersatu, keadilan dalam segala aspek
Komentar
Belum ada komentar