twk
Lembaga kekuasaan kehakiman yang berwenang memeriksa dan memutus permohonan banding adalah ...
a. Komisi Yudisial
b. Pengadilan Tinggi
c. Pengadilan Negeri
d. Mahkamah Agung
e. Mahkamah Konstitusi
0
0 Komentar & Jawaban
Belum ada komentar atau jawaban
Jadilah yang pertama memberikan jawaban untuk pertanyaan ini!
Masuk untuk menulis jawaban dan bergabung dalam diskusi
Masuk Sekarang