Pamong Belajar Ahli Pertama PERMENPANRB No. 15 Tahun 2010
Kompetensi Pamong Belajar :
Kompetensi pedagogik: kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi profesional : penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Kategori PPPKKompetensi TeknisMateriBerbagi itu indah