Berdasarkan Permen PAN & RB No. 321 Tahun 2024, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
| Jenis Tes | Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |
| Jumlah Soal | 30 |
| Nilai | Benar : 5, Salah 0, Kosong : 0 |
| Ambang batas | 65 (benar 13 soal) |
