Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, ...

foto

Clarymond Simbolon
3 tahun yang lalu CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan sementara akan dilakukan oleh ...
  1. MPR
  2. DPR
  3. Semua Menteri
  4. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan
  5. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perekonomian

Jawaban : D

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar