Peran pemerintah dalam urusan keagamaan merupakan bukti ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : HOTS - Bela Negara

Peran pemerintah dalam urusan keagamaan merupakan bukti adanya penerapan paham konstitusionalisme di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam konstitusi UUD NRI tahun 1945 khususnya pasal 29 ayat 2 yang dalam penerapannya warga negara ...

  1. Bebas untuk mengatur ajaran agama lain
  2. Hak setiap warga negara untuk membuat agama sendiri
  3. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaaannya
  4. Berhak mendiskriminasi agama lain yang bertentangan
  5. Bebas mendirikan tempat ibadah dimanapun tanpa ijin

Jawaban : C

Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia dan melindungi hak mereka untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal ini mencerminkan penerapan paham konstitusionalisme, di mana konstitusi melindungi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.

Mari kita analisis setiap opsi untuk memahami sikap warga negara yang sejalan dengan penerapan Pasal 29 ayat 2 ini:

  1. Bebas untuk mengatur ajaran agama lain — Pernyataan ini tidak sesuai dengan konstitusi. Setiap warga negara bebas menjalankan agama dan kepercayaannya sendiri, tetapi tidak berhak mengatur atau campur tangan dalam ajaran agama lain.

  2. Hak setiap warga negara untuk membuat agama sendiri — UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, tetapi ini tidak berarti setiap orang bebas menciptakan agama baru. Pasal 29 ayat 2 menjamin hak untuk memeluk agama yang sudah ada dan yang diakui, serta beribadat sesuai kepercayaan masing-masing, bukan menciptakan agama baru.

  3. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya — Opsi ini tepat. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya tanpa intervensi dari pihak lain. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hak beragama yang dijamin oleh konstitusi, sehingga mencerminkan penerapan konstitusionalisme.

  4. Berhak mendiskriminasi agama lain yang bertentangan — Pernyataan ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan nilai Pancasila. Kebebasan beragama tidak memberikan hak kepada seseorang untuk mendiskriminasi agama lain. Justru, warga negara diharapkan menghormati dan toleran terhadap perbedaan agama dan kepercayaan.

  5. Bebas mendirikan tempat ibadah di manapun tanpa izin — Kebebasan mendirikan tempat ibadah diatur oleh regulasi yang mempertimbangkan aspek ketertiban umum dan keharmonisan sosial. Walaupun setiap warga negara berhak beribadah, pendirian tempat ibadah tetap perlu memenuhi persyaratan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dari pembahasan di atas, jawaban yang paling tepat adalah:

c. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya

Pilihan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Pemerintah bertugas menjamin kebebasan ini, sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak warga negara berdasarkan konstitusi. Kebebasan beragama adalah salah satu hak dasar yang dijamin dalam konstitusi dan mencerminkan penerapan paham konstitusionalisme di Indonesia.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar