Soal Kebijakan Pemerintah
(Bagian 2)
TWK SKD

SKD

Clarymond Simbolon

Clarymond Simbolon
1 hari yang lalu


SKD TWK Kebijakan Pemerintah

1
Penetapan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, dan destinasi pariwisata merupakan pembagian urusan pemerintahan bidang pariwisata yang diserahkan pada ...
  1. Pemerintah pusat
  2. Pemerintah daerah provinsi
  3. Pemerintah daerah kabupaten
  4. Dinas pariwisata daerah
  5. Kementerian kebudayaan
Jawaban : A

Pembagian urusan pemerintahan bidang pariwisata yang diserahkan pada pemerintah pusat, antara lain: 

  1. Penetapan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, dan destinasi pariwisata
  2. Pengelolaan daya tarik wisata nasional
  3. Pengelolaan kawasan strategis pariwisata nasional
  4. Pengelolaan destinasi pariwisata nasional
  5. Penetapan tanda daftar usaha pariwisata lintas daerah provinsi 
Diskusi
2
Berikut ini yang merupakan salah satu contoh dari penerapan kebijakan redistributif adalah ...
  1. Kebijakan larangan memiliki dan menggunakan senjata api
  2. Kebijakan pembuatan rumah sederhana
  3. Kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum
  4. Kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum
  5. Kebijakan pengadaan barang-barang/ pelayanan untuk keperluan perorangan
Jawaban : D

Kebijakan redistributif merupakan kebijakan yang mengatur alokasi kekayaan, pendapatan, pemilikan, atau hak-hak di antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum. 

Diskusi
3
Fungsi anggaran daerah sebagai dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan disebut dengan fungsi...
  1. Otoritas
  2. Perencanaan
  3. Pengawasan
  4. Alokasi
  5. Distribusi
Jawaban : A

Fungsi otoritas bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD, sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan. 

Diskusi
4
Berikut ini yang bukan termasuk pajakpajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah ...
  1. PPN
  2. PPh
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  4. Pajak Bumi dan Bangunan
  5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Jawaban : E

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jadi, yang bukan termasuk pajak pusat yang dikelola oleh DirektoratJenderal Pajak adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

Diskusi
5
Berikut ini yang bukan merupakan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah ...
  1. Fungsi stabilitasi
  2. Fungsi otorisasi
  3. Fungsi alokasi
  4. Fungsi distribusi
  5. Fungsi regulatori
Jawaban : E

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, antara lain:

  1. Fungsi otorisasi 
  2. Fungsi distribusi 
  3. Fungsi alokasi 
  4. Fungsi pengawasan
  5. Fungsi perencanaan 
  6. Fungsi stabilitasi

Jadi, yang bukan merupakan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah fungsi regulatory. 

Diskusi

6
Pemberian diskon pemakaian listrik tengah malam yang diterapkan oleh PLN merupakan salah satu contoh kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Jokowi-JK dalam bidang ...
  1. Ekonomi
  2. Sosial
  3. Politik
  4. Kesejahteraan umum
  5. Sosial-ekonomi
Jawaban : A

Paket Kebijakan Ekonomi tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:

  1. Penurunan tarif listrik, harga BBM, serta gas. 
  2. Perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR).
  3. Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. 
Diskusi
7
Visi pembangunan nasional 2005-2025 adalah ...
  1. Indonesia yang mandiri, maju, dan visioner
  2. Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur
  3. Indonesia yang mandiri, adil, dan makmur
  4. Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan sejahtera
  5. Indonesia yang kuat, adil, makmur, dan sejahtera
Jawaban : B

Visi pembangunan nasional 2005-2025 adalah: Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang dapat dirinci sebagai berikut:

  • Mandiri: mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain.
  • Maju: diukur dari kualitas SDM, tingkat kemakmuran, dan kemantapan sistem.
  • Adil: tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antarindividu, gender; maupun wilayah. 
  • Makmur: diukur dari tingkat pemenuhan seluruh kebutuhan hidup.
Diskusi
8
Manakah dari pernyataan berikut ini yang bukan merupakan faktor dominan yang menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional ...
  1. Faktor sumber daya manusia
  2. Faktor geografis
  3. Faktor klimatologis
  4. Faktor flora dan fauna
  5. Faktor kemungkinan pengembangan
Jawaban : A

Dalam menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional perlu diperhatikan faktor-faktor dominan sebagai berikut:

  1. Faktor demografis 
  2. Faktor geografis
  3. Faktor klimatologis 
  4. Faktor flora dan fauna
  5. Faktor kemungkinan pengembangan

Jadi, yang bukan merupakan faktor dominan yang menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar pembangunan adalah faktor sumber daya manusia. 

Diskusi
9
Peraturan Presiden RI No. 5 tahun 2010 mengatur tentang ...
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014
  2. Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional 2010-2014
  3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2010-2014
  4. Rencana Pembangunan Daerah 2010-2014
  5. Rencana Pembangunan Nasional 2010-2014
Jawaban : A

Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2010 mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014. 

Diskusi
10
Strategi dan arah kebijakan pembangunan kewilayahan sesuai RPJPN tahun 2005- 2025 adalah sebagai berikut, kecuali ...
  1. Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis dan cepat tumbuh, kawasan perbatasan, kawasan terdepan, kawasan terluar, dan daerah rawan bencana
  2. Meningkatkan keterkaitan antarwilayah melalui peningkatan perdagangan antarpulau untuk mendukung perekonomian domestik
  3. Mendorong pengembangan wilayah laut dan sektor-sektor kelautan
  4. Mendorong pertumbuhan wilayah-wilayah potensial di Jawa-Bali dan Sumatera
  5. Meningkatnya daya saing daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan di tiap wilayah
Jawaban : D

Arah dan kebijakan pembangunan kewilayahan sesuai RJPN 2005-2025 adalah sebagai berikut:

  1. Mendorong pertumbuhan wilayahwilayah potensial di luar 
  2. Meningkatkan keterkaitan antarwilayah melalui peningkatan perdagangan antarpulau untuk mendukung perekonomian domestik.
  3. Meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan di tiap wilayah.
  4. Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis dan cepattumbuh, kawasan perbatasan, kawasan terdepan, kawasan terluar, dan daerah rawan bencana. 
  5. Mendorong pengembangan wilayah laut dan sektor-sektor kelautan.

Jadi, yang bukan merupakan strategi dan arah kebijakan pembangunan kewilayahan sesuai RPJPN tahun 2005-2025 adalah mendorong pertumbuhan wilayah-wilayah potensial di Jawa-Bali dan Sumatera. 

Diskusi

Kategori
SKDTWKSoal
Berbagi itu indah

Semoga membantu

Bagaimana menurut kamu artikel ini?