Penetapan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, dan destinasi pariwisata merupakan pembagian urusan pemerintahan bidang pariwisata yang diserahkan pada ...
Pemerintah pusat
Pemerintah daerah provinsi
Pemerintah daerah kabupaten
Dinas pariwisata daerah
Kementerian kebudayaan
Jawaban : A
Pembagian urusan pemerintahan bidang pariwisata yang diserahkan pada pemerintah pusat, antara lain:
Penetapan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, dan destinasi pariwisata
Pengelolaan daya tarik wisata nasional
Pengelolaan kawasan strategis pariwisata nasional
Pengelolaan destinasi pariwisata nasional
Penetapan tanda daftar usaha pariwisata lintas daerah provinsi
Berikut ini yang merupakan salah satu contoh dari penerapan kebijakan redistributif adalah ...
Kebijakan larangan memiliki dan menggunakan senjata api
Kebijakan pembuatan rumah sederhana
Kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum
Kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum
Kebijakan pengadaan barang-barang/ pelayanan untuk keperluan perorangan
Jawaban : D
Kebijakan redistributif merupakan kebijakan yang mengatur alokasi kekayaan, pendapatan, pemilikan, atau hak-hak di antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Fungsi anggaran daerah sebagai dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan disebut dengan fungsi...
Otoritas
Perencanaan
Pengawasan
Alokasi
Distribusi
Jawaban : A
Fungsi otoritas bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD, sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
Berikut ini yang bukan termasuk pajakpajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah ...
PPN
PPh
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Jawaban : E
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jadi, yang bukan termasuk pajak pusat yang dikelola oleh DirektoratJenderal Pajak adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pemberian diskon pemakaian listrik tengah malam yang diterapkan oleh PLN merupakan salah satu contoh kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Jokowi-JK dalam bidang ...
Ekonomi
Sosial
Politik
Kesejahteraan umum
Sosial-ekonomi
Jawaban : A
Paket Kebijakan Ekonomi tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:
Penurunan tarif listrik, harga BBM, serta gas.
Perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
Manakah dari pernyataan berikut ini yang bukan merupakan faktor dominan yang menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional ...
Faktor sumber daya manusia
Faktor geografis
Faktor klimatologis
Faktor flora dan fauna
Faktor kemungkinan pengembangan
Jawaban : A
Dalam menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional perlu diperhatikan faktor-faktor dominan sebagai berikut:
Faktor demografis
Faktor geografis
Faktor klimatologis
Faktor flora dan fauna
Faktor kemungkinan pengembangan
Jadi, yang bukan merupakan faktor dominan yang menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar pembangunan adalah faktor sumber daya manusia.
Strategi dan arah kebijakan pembangunan kewilayahan sesuai RPJPN tahun 2005- 2025 adalah sebagai berikut, kecuali ...
Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis dan cepat tumbuh, kawasan perbatasan, kawasan terdepan, kawasan terluar, dan daerah rawan bencana
Meningkatkan keterkaitan antarwilayah melalui peningkatan perdagangan antarpulau untuk mendukung perekonomian domestik
Mendorong pengembangan wilayah laut dan sektor-sektor kelautan
Mendorong pertumbuhan wilayah-wilayah potensial di Jawa-Bali dan Sumatera
Meningkatnya daya saing daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan di tiap wilayah
Jawaban : D
Arah dan kebijakan pembangunan kewilayahan sesuai RJPN 2005-2025 adalah sebagai berikut:
Mendorong pertumbuhan wilayahwilayah potensial di luar
Meningkatkan keterkaitan antarwilayah melalui peningkatan perdagangan antarpulau untuk mendukung perekonomian domestik.
Meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan di tiap wilayah.
Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis dan cepattumbuh, kawasan perbatasan, kawasan terdepan, kawasan terluar, dan daerah rawan bencana.
Mendorong pengembangan wilayah laut dan sektor-sektor kelautan.
Jadi, yang bukan merupakan strategi dan arah kebijakan pembangunan kewilayahan sesuai RPJPN tahun 2005-2025 adalah mendorong pertumbuhan wilayah-wilayah potensial di Jawa-Bali dan Sumatera.