Politik Apartheid di Afrika Selatan dihapuskan pada masa pemerintahan ...
Daniel Francois Malan
Nelson Mandela
De Klerk
Uskup Demon Tutu
Andrias Treunicht
Jawaban : C
Munculnya masalah apartheid ini berawal dari pendudukan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa di Afrika. Kebijaksanaan ini memungkinkan bangsa kulit putih Afrika Selatan, yang terdiri atas 15 persen dari jumlah penduduknya, mengatur segala masalah di negeri itu. Akibatnya, di Afrika Selatan sering terjadi gerakan-gerakan pemberontakan untuk menghapus pemerintahan apartheid. Gerakan yang terkenal dilakukan oleh kalangan rakyat kulit hitam Afrika Selatan dipelopori oleh African National Congress (ANC) yang berada di bawah pimpinan Nelson Mandela. Pada tahun 1961, ia memimpin aksi rakyat Afrika Selatan untuk tinggal di dalam rumah. Aksi tersebut ditanggapi oleh pemerintah apartheid dengan menangkap dan kemudian menjebloskan Mandela ke penjara Pretoria tahun 1962. Nelson Mandela baru dibebaskan pada tanggal 11 Februari 1990 pada masa pemerintahan Frederick Willem de Klerk.
Jepang menyerah kepada sekutu pada 14 Agustus 1945 yang disampaikan Kaisar Hirohito. Hal ini setelah Jepang mendapat serangan bom atom dari Sekutu pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945.
Berikut ini termasuk ke dalam bidang hukum privat, kecuali ...
Seseorang melakukan perkawinan di luar negeri
Seorang anak menuntut hak waris dari orangtuanya
Seseorang menepati perjanjian jual-beli tanah
Seorang mengadakan perjanjian jualbeli tanah
Seorang dengan sengaja melakukan penipuan pada orang lain
Jawaban : E
Hukum privat atau perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hakhak orang perorangan atau hukum yang mengatur hubungan antarindividu dengan individu lain yang sifatnya khusus/pribadi. Hukum privat meliputi: Hukum pribadi, Hukum keluarga, Hukum kekayaan, Hukum waris, Hukum dagang/jual-beli, dan Hukum adat.
Jadi, yang tidak termasuk contoh dalam bidang hukum privat adalah seorang dengan sengaja melakukan penipuan pada orang lain.
Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang termasuk ke dalam jenis pajak ...
Langsung
Tidak langsung
Retribusi umum
Retribusi jasa usaha
Perseorangan
Jawaban : A
Pajak langsung adalah pemajakan yang dilakukan secara periodik dan secara yuridis, beban pajaknya harus dipikul oleh subjek yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya Pajak Penghasilan/PPh.