Pidato Presiden pada hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN terjadi pada masa ...
Orde Lama
Orde Baru
Reformasi
Konstitusi RIS
Demokrasi Pancasila
Jawaban : A
Salah satu penyimpangan yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin (Orde Lama) adalah pidato Presiden pada hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK (Undangundang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia) sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia terlaksana, pada saat-saat awal pemerintahan Republik Indonesia, Presiden melaksanakan tuganya dibantu oleh lembaga ....
BPUPKI
Mahkamah Agung
DPAS
MPRS
Para Menteri
Jawaban : D
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia terlaksana, pada saat-saat awal pemerintahan Republik Indonesia, Presiden melaksanakan tugasnya dibantu oleh lembaga: MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara).
Pelanggaran pelaksanaan Pemerintah pada masa Orde Baru (1966-1998) yang murni dan konsekuen terjadi pada pasal ....
33 dan 34
23 dan 33
32 dan 33
32 dan 34
12 dan 23
Jawaban : B
Pelanggaran pelaksanaan Pemerintah pada masa Orde Baru (1966-1998) yang murni dan konsekuen terjadi pada pasal 23 (hutang konglomerat/ private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan pasal 33 UUD 1945 yang memberikan kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancurkan hutan dan sumber daya alam kita.
Pada masa pemerintahan periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999, ditandai dengan lepasnya salah satu Propinsi dari NKRI, yaitu ....
lrian Barat
Aceh Besar
Timor Timur
Nusa Tenggara
Papua Nugini
Jawaban : C
Pada masa pemerintahan periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999, ditandai dengan lepasnya salah satu Propinsi dari NKRI, yaitu Timor-Timur, masa ini adalah masa transisi, yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan B.J. Habibie.
Dari pernyataan di bawah ini yang merupakan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu ....
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta wakil Ketua DPA menjadi menteri Negara
MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Memberlakukan kembali UUDS 1950 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar 1945
Jawaban : D
lsi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah Memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Sedangkan pada pernyataan a, b, c: merupakan penyimpangan UUD 1945.
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta wakil Ketua DPA menjadi menteri Negara.
MPRS menetapka Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1982 tentang Referendum telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998, karena ....
Dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Pasal 37 UUD 1945
Memberi kekuasaan yang terlalu luas kepada pemerintah
Menghambat perubahan yang mendasar terhadap UUD 1945
Membuka kemungkinan terhadap perubahan UUD 194
Kurang berjalan di pemerintahan
Jawaban : A
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1982 tentang Referendum telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998, karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Pasal 37 UUD 1945.
UUD Sementara 1950 pernah berlaku di Indonesia pada tanggal ...
17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950
18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949
5 Juli 1959 s.d. 11 Maret 1966
5 Juli 1959 s.d. 21 Mei 1989
Jawaban : A
Pada tanggal 15 Agustus 1950, ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang UUD Sementara 1950, yang berlaku sejak 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 di mana bentuk negara Federasi bersifat sementara karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan.