Mulai masuknya Bangsa-bangsa Eropa ke wilayah Nusantara sekitar tahun...
1331 M
1360 M
1511 M
1596 M
1602 M
Jawaban : C
Jakarta Bangsa Eropa yang pertama kali datang ke Indonesia adalah bangsa Portugis pada awal abad ke-16. Pada tahun 1511, Portugis yang dipimpin oleh Afonso de Albuquerque menaklukkan Malaka, sebuah pelabuhan penting di Selat Malaka yang menjadi pusat perdagangan rempah-rempah.
Boedi Oetomo (EYD: Budi Utomo) adalah organisasi pemuda yang didirikan oleh Soetomo dan para pelajar School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA), pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi ini digagas oleh Wahidin Sudirohusodo. Bergerak di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan tidak bersifat politik.
Dr. Tjipto Mangunkusumo, Suwardi Suryaningrat, dan HOS Tjokroaminoto
Suwardi Suryaningrat, HOS Tjokroaminoto, dan Douwes Deker
Dr. Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar Dewantara, dan HOS Tjokroaminoto
Dr. Tjipto Mangunkusumo, Suwardi Suryaningrat, dan Douwes Deker
Dr. Soetomo, Ki Hajar Dewantara, dan dr. Wahidin Sudiro Husodo
Jawaban : D
Indische Partij atau Partai Hindia adalah partai politik pertama di Hindia Belanda yang berdiri di Bandung pada 25 Desember 1912. Partai ini didirikan oleh tiga tokoh bersejarah yang disebut sebagai Tiga Serangkai, yaitu E.F.E Douwes Dekker, Tjipto Mangoenkoesoemo, dan Suwardi Suryaningrat. Tiga serangkai membentuk partai ini karena menginginkan adanya kerja sama antara orang Indo dengan orang Indonesia asli atau disebut bumiputera.
Republik Indonesia sempat memiliki negara bagian yang terdiri dari Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur pada periode ...
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Menggunakan UUDS Tahun 1950 sebagai Undang-Undang Dasar
Membubarkan Konstituante yang sudah dibentuk
Agar anggota konstituante menyusun undang-undang dasar baru
Menggunakan UUDS 1950 sebagai Undang-Undang Dasar
Mendirikan Majelis Perwakilan Rakyat
Jawaban : B
Berikut ini adalah isi Dekrit Presiden 5 juli 1959 :
Dibubarkannya Konstituante
Diberlakukannya kembali UUD 1945, tidak berlakunya lagi UUDS 1950
Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.