Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah ...
MPR, DPR, Presiden, MA, MK, dan BPK
MPR, DPR, Presiden, MA, DPA, dan BPK
DPA, DPR, Presiden, MA, MK, dan BPK
DPA, DPR, Presiden, MA, MK, dan KY
MPR, DPR, Presiden, MA, MK, dan KY
Jawaban : A
Konsep lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD 1945 yaitu Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Nama lain lembaga negara yang menjalankan pemerintahan adalah
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibanya dalam masa jabatanya secara bersamaan, siapakah pelaksana tuags kepersidenan?
Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri
Menteri Pertahanan
Menteri Luar Negri dan Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat adalah?
Hak anggaran
Hak interpelasi
Hak angket
Hak berpendapat
Hak imuinitas
Jawaban : B
Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.