Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan atau perangkat pusat di daerah merupakan pengertian dari. ...
Dekonsentrasi
Devolusi
Sentralisasi
Desentralisasi
Perbantuan
Jawaban : A
Asas-asas otonomi daerah, antara lain:
Sentralisasi, yaitu pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara pada pemerintah pusat.
Desentralisasi, yaitu adanya penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (otonomi) untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan atau perangkat pusat di daerah.
Perbantuan, yaitu turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberikan tugas.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari ...
MA
MK
DPR
KY
DPD
Jawaban : E
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tiap provinsi. Fungsi, wewenang, dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain:
Berwenang untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasilnya pada DPR dan DPD selaku pengawasan penggunaan APBN.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding merupakan wewenang dari...
Pengadilan negeri
Pengadilan tata usaha
Pengadilan tinggi
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
Jawaban : C
Pengadilan tinggi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi sebagai berikut:
Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding.
Mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
Ketua pengadilan tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri
BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara. Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni...
Efisiensi, yudikatif, dan auditif
Rekomendatif, yudikatif, dan auditif
Yudikatif, operatif, dan rekomendatif
Operatif, auditif, dan efisiensi
Rekomendatif, legislatif, dan inovatif
Jawaban : C
BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara. Dari tugas dan wewenangtersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok sebagai berikut:
Fungsi operatif, yaitu melakukan pemeriksaan dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
Fungsi yudikatif, yaitu melakukan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Fungsi rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengatur tentang ...
Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI
Rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Pengakuan negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh
Pengaturan tentang kekhususan Provinsi OKI Jakarta sebagai ibu kota negara
Jawaban : A
Otonomi daerah berpijak pada dasar perundang-undangan yang kuat sebagai berikut:
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.