Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, lembaga Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan-kewenangan. Berikut ini yang tidak termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah ...
Memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan yang terjadi pada saat proses pemilu/sengketa pemilu
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Memutuskan sengketa peradilan pidana dan perdata
Menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Memutuskan sengketa peradilan bagi warga negara asing
Jawaban : C
Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, lembaga Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan-kewenangan. Berikut ini yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi meliputi:
Memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan yang terjadi pada saat proses pemilu/sengketa pemilu.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sedangkan Memutuskan sengketa peradilan pidana dan perdata bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi Mahkamah Agung.
Departemen agama tidak termasuk dalam salah satu departemen yang diotonomikan hal ini dikarenakan ...
Mencegah munculnya berbagai hukum yang berlaku pada setiap daerah dalam kerangka NKRI
Agama tidak bisa dikelompokkan sebagai milik satu kelompok saja
Mencegah penentuan hari besar keagamaan yang berbeda
Menghindari munculnya pemerintahan agama
Menghindari adanya ateisme dalam beragama
Jawaban : A
Departemen agama tidak termasuk dalam salah satu departemen yang diotonomikan hal ini dikarenakan: Mencegah munculnya berbagai hukum yang berlaku pada setiap daerah dalam kerangka NKRI.
Ketetapan MPR yang menyatakan bahwa "MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya" adalah ....
Ketetapan MPR Nomor IV MPR/1983
Ketetapan MPR Nomor III MPR/1983
Ketetapan MPR Nomor II MPR/1983
Ketetapan MPR Nomor I MPR/1983
Undang-undang nomor 5 tahun 1985
Jawaban : D
Ketetapan MPR Nomor I MPR/1983 yang menyatakan bahwa "MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya".
Sedangkan:
Ketetapan MPR Nomor IV MPR/1983, tentang referendum.
Undang-undang nomor 5 tahun 1985, tentang referendum yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Berdasarkan UUD 1945, dibentuknya anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh ...
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Presiden dengan memperhatikan pendapat DPD
DPR dengan memperhatikan usul dari pemerintah
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Jawaban : B
Pasal 23F UUD 1945, menyatakan bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Proses perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pembahasannya melalui beberapa tingkatan. Pembahasan tingkat yang ketiga dilakukan oleh ...
Badan Pekerja MPR
Rapat paripurna MPR
Komisi/Panitia Ad Hoc
Rapat Fraksi-fraksi
Sidang Umum MPR
Jawaban : C
Tingkat-tingkat pembicaraan dalam proses perubahan UUD 1945, antara lain:
Tingkat I Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan rancangan Majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan Tingkat II.
Tingkat II Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.
Tingkat III Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada Tingkat III merupakan rancangan putusan Majelis.
Tingkat IV Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.
Pedoman dasar dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara dalam berbagai bidang kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan merupakan pengertian ...
Negara
Dasar Negara
Konstitusi
Konvensi
Traktat
Jawaban : B
Dasar negara adalah pedoman dasar dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara dalam berbagai bidang kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.