Keputusan MPR mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden harus disetujui sekurang-kurangnya ...
3/4 dari jumlah anggota yang hadir
50% +1 dari jumlah anggota yang hadir.
2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
50% dari jumlah anggota yang hadir.
25% dari jumlah kehadiran
Jawaban : C
Sesuai dengan pasal 78 (7) dijelaskan bahwa keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Apabila terjadi kekosongan wakil presiden, yang memilih wakil presiden selanjutnya adalah ...
Presiden
MPR
DPR
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi
Jawaban : B
Pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memiih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama antara presiden dan DPR maka ...
Boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu dengan adanya perubahan.
Tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu.
Diajukan pada sidang DPR yang akan datang.
Mengganti draft RUU dan disidangkan kembali.
Langsung diundangkan dan ditulis pada Lembaran Negara.
Jawaban : B
Pasal 20 ayat 3 berbunyi "Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu."