MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR atas pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden paling lama ..... hari setelah MPR menerima usul tersebut.
15
20
30
50
25
Jawaban : C
Sidang mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden paling lama 30 hari setelah MPR menerima usul DPR. Hal ini dijelaskan pada pasal 78 ayat 6.
Presiden mempunyai suatu kewenangan pada saat keadaan memaksa. Peraturan perundangan yang dikeluarkan presiden dalam keadaan memaksa adalah ....
Keppres
Perpu
UU
PP
Perda
Jawaban : B
Perpu dibuat sendiri oleh presiden dalam keadaan yang memaksa. Perpu harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Apabila DPR menolak maka perpu itu harus dicabut.
Jika peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut maka ...
Harus dicabut.
Langsung sah.
Wajib diundangkan.
Ditulis dalam Lembaran Negara.
Diajukan lagi pada masa selanjutnya.
Jawaban : A
Perpu yang tidak mendapat persetujuan DPR harus dicabut karena dalam merumuskan suatu UU presiden dan DPR harus bersama-sama tidak hanya bersifat fakultatif. Perpu dibuat oleh presiden dalam keadaan memaksa sehingga jika di persidangan berikutnya DPR tidak menyetujuinya maka harus dicabut dan tidak digunakan kembali.
DPD adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah sebanyak ... orang.
2
3
4
7
10
Jawaban : C
Anggota DPD dari setiap provmsi ditetapkan sebanyak 4 orang.
Tujuan dibentuknya PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) adalah ....
Mengadili koruptor dan para mafia hukum
Sebagai lembaga peradilan ditemukannya indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran penyelenggaraan negara
Memberikan sangsi dan denda kepada penyelenggara negara yang terlibat konflik dengan negara
Memberikan bantuan hukum kepada warga Negara yang berselisih dengan pemerintah
Sebagai lembaga peradilan penyelesaian sengketa politik antara pemerintah dan warga negara
Jawaban : B
PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) dibentuk untuk berfungsi sebagai lembaga peradilan ditemukannya indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran penyelenggaraan negara.