Pada Undang-Undang menentukan bahwa Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan, dan bukan pemisahan kekuasaan. Hal tersebut sebagai dibuktikan, antara lain adanya campur tangan suatu lembaga tinggi negara dalam kekuasaan lembaga tinggi negara lain. Berikut ini sebagai contohnya, kecuali ....
Presiden mengangkat duta dan konsul
Presiden mengesahkan undang-undang
Pengadilan mengesahkan anak
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
DPR ikut menetapkan APBN
Jawaban : C
Adanya campur tangan suatu lembaga tinggi negara dalam kekuasaan lembaga tinggi negara lain, antara lain :
Presiden mengangkat duta dan konsul
Presiden mengesahkan undang-undang
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
DPR ikut menetapkan APBN
Sedangkan Pengadilan mengesahkan anak, bukan merupakan bukti dari sistem pembagian kekuasaan.
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak dapat diganggu gugat. Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa Presiden adalah ....
Memiliki masa jabatan seumur hidup
Memiliki kekusaan yang tidak terbatas
Merupakan lembaga eksekutif tertinggi
Berkedudukan sebagai pejabat tertinggi pemerintahan
Berkedudukan sebagai kepala Negara
Jawaban : E
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak dapat diganggu gugat, hal ini sesuai dengan pasal 118 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Karena Presiden adalah: Berkedudukan sebagai kepala negara.
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem organisasi ekonomi. Yang menjadi ciri positif dari sistem organisasi ekonomi di Indonesia adalah ...
Kebijakan ekonomi untuk kemakmuran rakyat diserahkan ke daerah
Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri akan disertai dengan perlindungan hukum
Perekonomian disusun atas usaha bersama dan kekeluargaan
Pembangunan industri harus memakai analisis dampak lingkungan
Pengelolaan potensi alam hasus memakai analisis dampak lingkungan
Jawaban : C
Yang menjadi ciri positif dari sistem organisasi ekonomi adalah: Perekonomian disusun atas usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan, hal ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 33.