Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (2), yang telah diamandemenkan, dan setelah menjadi pemisahan tugas dan wewenang antara kepolisian dengan TNI, maka kedudukan dalam sistem pemerintahan dan keamanan rakyat semesta adalah sebagai ....
Kekuatan utama
Kekuatan pendukung
Kekuatan cadangan
Gerakan mobilitas
Gerakan perlawanan
Jawaban : B
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (2), yang telah diamandemenkan, dan setelah menjadi pemisahan tugas dan wewenang antara kepolisian dengan TNI, maka kedudukan dalam sistem pemerintahan dan keamanan rakyat semesta adalah sebagai: kekuatan pendukung.
Fraksi-fraksi yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan pengelompokan anggota yang mencerminkan ....
Konfigurasi politik dan pengelompokan fungsional dalam masyarakat
Pembagian kekuasaan legislatif pada tingkat lembaga tertinggi negara
Perimbangan kekuasaan pemerintahan yang disepakati bersama
Kebijakan pemerintahan dalam mengatur lembaga tertinggi negara
Semua jawaban tidak ada yang benar
Jawaban : A
Fraksi-fraksi yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan pengelompokan anggota yang mencerminkan: Konfigurasi politik dan pengelompokan fungsional dalam masyarakat.
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia mengalami perubahan substansial, yakni TNI sebagai kekuatan pertahanan Negara, sedangkan Polri menjadi kekuatan dengan fungsi sebagai ....
Penyidikan dan keamanan publik
Keamanan dan ketertiban masyarakat
Pengendalian umum
Menjaga hukum dan peradilan
Sosial kemasyarakatan
Jawaban : B
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia mengalami perubahan substansial, yakni TNI sebagai kekuatan pertahanan negara, sedangkan Polri menjadi kekuatan dengan fungsi sebagai: Keamanan dan ketertiban masyarakat.
Presiden memiliki kewajiban untuk menggerakkan semua potensi dan kekuatan pemerintah dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional. Amanat ini tertuang dalam ....
Pemerintah yang berkuasa
Undang-Undang Dasar
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Garis-garis Besar Haluan Negara
Jawaban : E
Presiden memiliki kewajiban untuk menggerakkan semua potensi dan kekuatan pemerintah dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional. Amanat ini tertuang dalam: Garis-garis Besar Haluan Negara.