Untuk mendapatkan informasi, anggota MPR dapat dikenai tindakan kepolisian bila diduga terkait dengan suatu perkara. Berikut ini adalah bentuk-bentuk tindakan kepolisian yang dimaksud, kecuali ....
Penangkapan, penahanan, penggeledahan
Pemanggilan, penangkapan, penahanan
Dimintai keterangan, penahanan, penyitaan
Penahanan, penggeledahan, penyitaan
lnterogasi, penangkapan, penggantian jabatan
Jawaban : E
Untuk mendapatkan informasi, anggota MPR dapat dikenai tindakan kepolisian bila diduga terkait dengan suatu perkara. Berikut ini adalah bentuk-bentuk tindakan kepolisian yang dimaksud:
Penangkapan,penahanan, penggeledahan
Pemanggilan, penangkapan, penahanan
Dimintai keterangan, penahan, penyitaan
Penahanan, penggeledahan, penyitaan
Sedangkan lnterogasi, penggantian jabatan bukan merupakan tindakan yang berhak dilakukan kepolisian tetapi sebatas mencari keterangan penjelas.
Lembaga Negara yang pembentukannya diatur dalam pasal 248 UUD NRI Tahun 1945 adalah ....
MPR
DPR
MA
KY
DPRD
Jawaban : D
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru di Indonesia yang diatur dalam pasal 248 UUD NRI Tahun 1945. Anggota Komisi Yudisial ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Komisi Yudisial bersifat mandiri. Adapun MPR diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR diatur dalam 19-228 UUD NRI 1945 dan MA diatur dalam pasal 24A UUD NRI 1945.
Lembaga ini berkedudukan di lbu kota negara. Salah satu kewenangannya adalah mengadili di tingkat kasasi. Lembaga yang dimaksud yaitu ....
MPR
DPR
Presiden
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung
Jawaban : E
Lembaga yang memiliki kewenangan mengadili di tingkat kasasi adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara. Tugas dan kewenangan MA yang lain diatur dalam pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, MPR berkedudukan ...
Diatas UUD 1945
Diatas lembaga negara lainnya
Lebih tinggi dari DPR
Sejajar dengan lainnya
Ditengah-tengah lembaga negara
Jawaban : D
Sebelum amandemen UUD 1945, MPR dalam susunan ketatanegaraan Indonesia berada dalam kedudukan tertinggi diantara lembaga negara lainnya. Akan tetapi, setelah amandemen UUD 1945 posisi MPR sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Pemerintahan daerah provinsi memiliki seorang kepala daerah yang disebut ....
Presiden
Gubernur
Bupati
Walikota
Camat
Jawaban : B
Pemerintahan daerah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur. Adapun kabupaten dipimpin bupati dan kota dipimpin oleh wali kota. Sedangkan presiden merupakan pemimpin sebuah negara.
Lembaga negara yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman adalah ....
MPR
DPR
MA
DPD
KPU
Jawaban : C
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. alam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di negara Indonesia yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Selain Mahkamah Agung, pemegang kekuasaan kehakiman yang lain adalah Mahkamah Konstitusi.
Pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibagi menjadi tiga yaitu ....
Urusan pemerintahan absolut, khusus, dan pemerintahan umum
Urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan pemerintahan umum
Urusan pemerintahan absolut, khusus, dan konkuren
Urusan pemerintahan khusus, konkuren, pemerintahan umum
Urusan pemerintahan politik luar negeri, yustisi, dan agama
Jawaban : B
Urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut dilaksanakan oleh pemerintahan pusat dan tidak dapat dilimpahkan kepada daerah.
Salah satu sumber hukum formal di Indonesia adalah Yurisprudensi. Yurisprudensi dibentuk oleh ....
Majelis Permusyawaratn Rakyat
hakim
presiden dan wakil presiden
Menteri Kehakiman
Mahkamah Agung
Jawaban : B
Yurisprudensi disebut sebagai keputusan hakim atau keputusan pengadilan. Keputusan hakim ini muncul apabila menghadapi suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang sehingga hakim harus menciptakan hukum sendiri. Keputusan yang dihasilkan hakim apabila dianggap adil dan baik akan dipakai hakim lain untuk memutuskan perkara serupa.