Yang mempunyai kewenangan untuk memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya adalah ...
Presiden
MPR
DPR
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Jawaban : A
Pasal 15 UUD 1945 menjelaskan bahwa presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Pasal ini telah mengalami perubahan pada amandemen pertama.
Kekuasaan kehakiman merupakan lembaga yang merdeka tanpa campur tangan pihak lain untuk dapat menegakkan hukum yang penuh dengan keadilan. Yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah ...
Komisi Yudisial
Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi
DPR
Mahkamah Agung
Jawaban : E
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945, menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran yang dilakukan presiden dan/ atau wakil presiden adalah ...
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
MPR
Komisi Yudisial
DPR
Jawaban : B
Yang wajib memberikan putusan atas pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden adalah Mahkamah Konstitusi. Hal ini diatur pada pasal 78 ayat 4.
Adanya pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak positif dan negatif bagi negara Indonesia. Yang termasuk dampak negatif yaitu ...
Daerah lebih dapat mengelola kekayaan dan potensi daerahnya masing-masing.
Aspek sosial budaya lebih terkontrol.
Adanya pemekaran daerah yang tidak berdasarkan pada kepentingan rakyat.
Daerah mendapatkan tambahan pemasukan dari pendapatan asli daerah.
Pembangunan di daerah dapat lebih ditingkatkan lagi.
Jawaban : C
Salah satu dampak negatif adanya otonomi daerah adalah adanya pemekaran daerah yang tidak didasarkan pada kepentingan rakyat. Hal ini dapat saja terjadi jika pemerintah daerah lebih mengutamakan golongannya sebab adanya otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kekuasaan dan keleluasaan untuk membawa daerahnya ke arah mana.