Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan terdapat dalam ...
Pasal 27 ayat 1
Pasal 27 ayat 2
Pasal 28
Pasal 29 ayat 1
Pasal 29 ayat 2
Jawaban : A
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
Kebebasan untuk berserikat, berpendapat, dan berpolitik (pasal 28).
Kebebasan untuk memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden tersebut dalam UUD 1945 pasal ...
Pasal 8
Pasal 9 ayat 1
Pasal 9 ayat 2
Pasal 10
Pasal 11 ayat 1
Jawaban : B
Berdasarkan pasal 9 ayat 1 UUD 1945, sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal mengenai Badan Pengawas Keuangan (BPK) diatur dalam UUD 1945 bab ...
Bab V
Bab VI
Bab VII
Bab VIII
Bab IX
Jawaban : D
BPK-RI dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (setelah amandemen) sekarang diatur dalam Bab tersendiri, yakni Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berisi tiga pasal dan berisi tujuh ayat, yakni pasal 23E yang berisi tiga ayat, pasal 23F yang berisi dua ayat, dan pasal 23G yang berisi dua ayat.
Pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Berikut ini yang merupakan contoh pasal yang merupakan penjabaran sila ke-3 Pancasila adalah ...
Pasal 24, pasal 29, dan pasal 28 UUD 1945
Pasal 18, pasal 35, dan pasal 36 UUD 1945
Pasal 2, pasal 11, dan pasal 24 UUD 1945
Pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945
Pasal 1, pasal 4, dan pasal 9 UUD 1945
Jawaban : B
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945. Berikut ini beberapa pasal penjabaran sila-sila dalam Pancasila, antara lain:
Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945 dan pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, dan pasal 36 UUD 1945
Sila keempat, dijabarkan pada pasal 2 sampai dengan 24 UUD 1945
Sila kelima, dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
Bunyi dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sesuai dengan pengamalan Pancasila sila ...
ke-1
ke-2
ke-3
ke-4
ke-5
Jawaban : E
Pasal UUD 1945 yang sesuai dengan pengamalan Pancasila sila ke-5, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, antara lain:
Pasal 33 ayat 3: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Pasal 34: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
Hubungan Pancasila dengan Undang Undang Dasar Negara RI 1945 secara formal yang tidak benar berikut ini adalah ...
Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental
Pembukaan UUD 1945 intinya adalah Pancasila
Pancasila mengandung hakikat, sifat, dan kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara RI terdapat dalam pembukaan UUD 1945
Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dasar filsafat dan pandangan hidup masyarakat Indonesia
Jawaban : E
Hubungan antara Pancasila dan UndangUndang Dasar RI 1945 secara formal, antara lain:
Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Bahwa Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah negara yang fundamental.
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan dan fungsi selain mukadimah.
Pancasila memiliki hakikat, sifat, dan kedudukan sebagai dasar kelangsungan hidup negara.
Pancasila sebagai inti dari pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat serta tidak berubah dan melekat dalam kelangsungan hidup negara.
Jadi, yang bukan merupakan hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Oasar Negara RI 1945 secara formal adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dasar filsafat dan pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia sehingga tidak bisa diubah baik secara formal maupun material. Berikut ini yang bukan merupakan kedudukan hakiki pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah ...
Pembukaaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral bagi negara Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan UUD.
Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan, dan adanya hukum moral.
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat serta tidak berubah dan melekat kepada kepribadian hidup bangsa
Jawaban : E
Berikut ini merupakan kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
Pembukaaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral bagi negara Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan UUD.
Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan, dan adanya hukum etis atau hukum moral.
Jadi, yang bukan merupakan kedudukan hakiki pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat serta tidak berubah dan melekat kepada kepribadian hidup bangsa.
Pasal 25E, bab X, pasal 26, pasal 27, bab XA, pasal 28A, dan pasal 2BB
Jawaban : A
Amandemen Pertama dirumuskan melalui Sidang Umum MPR pada tangal 14-21 Oktober 1999 oleh 25 orang Panitia Ad Hoc. Amandemen tersebut menghasilkan beberapa perubahan, antara lain:
Inti perubahan UUD 1945 pada amandemen yang keempat antara lain berfokus pada ...
Pergeseran kekuasaan Presiden karena dipandang terlampau besar
Pemerintah daerah, DPR dan kewenangannya, hak asasi manusia, lambang negara, dan lagu kebangsaan
Bentuk dan kedaulatan negara, kewenangan MPR, kepresidenan, keuangan negara, dan kekuasaan kehakiman
Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan, dan kebudayaan
Penambahan lembaga-lembaga ketatanegaraan yang baru seperti BPK dan KPK
Jawaban : D
Amandemen keempat dirumuskan melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002 oleh 50 orang Panitia Ad Hoc yang menghasilkan beberapa perubahan, antara lain:
Perubahan: 2 bab dan 13 pasal: (pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal 16, pasal 23B, pasal 230, pasal 24, pasal 31, pasal 32, bab XIV, pasal 33, pasal 34, dan pasal 37).
Inti perubahan pada Amandemen keempat UUD 1945, yaitu DPD menjadi bagian MPR, pergantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan, kebudayaan, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
Amandemen UUD 1945 yang ketiga ditetapkan melalui Surat Ketetapan MPR pada tanggal...
19 Oktober 2001
18 Agustus 2001
10 November 2001
10 Agustus 2001
18 Desember 2001
Jawaban : C
Amandemen ketiga dirumuskan melalui ST MPR 1-9 November 2001 oleh 51 orang Panitia Ad Hoc yang disahkan pada tanggal 10 November 2001 yang menghasilkan beberapa perubahan, antara lain:
Terjadi Perubahan: 3 bab dan 22 pasal: (pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6; pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, bab VIIA, pasal 22C, pasal 22D, bab VllB, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal 23C, bab VIIIA, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23, pasal 24, pasal 24A, pasal 24B, dan pasal 24C).
Inti perubahan pada Amandemen ketiga UUD 1945, yaitu Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, dan Kekuasaan Kehakiman.