Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh ...
Presiden dan MPR terdapat dalam aturan peralihan no. I
Presiden dibantu Komite Nasional terdapat dalam aturan peralihan no. IV
MPR dan DPR terdapat dalam aturan peralihan no. II
DPR dan Komite Nasional terdapat dalam aturan peralihan no. Ill
MPRS dan MA terdapat dalam aturan peralihan no. IV
Jawaban : B
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional terdapat dalam UUD 1945 aturan peralihan No. IV.
Menurut Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, tata peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dari atas ke bawah dengan urutan sebagai berikut, yaitu ...
UUD 1945, TAP MPR, Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten
UUD 1945, Perpres, TAP MPR, Peraturan pemerintah, Perpu, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten
TAP MPR, UUD 1945, Perpres, Peraturan Pemerintah, Perpu, Perda Provinsi, dan Hukum Adat
Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, Perpu, Perpres, Peraturan Pemerintah, dan Perda
UUD 1945, TAP MPR, Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, Perda, dan Hukum Adat
Jawaban : A
Menurut Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, yaitu: UUD 1945, TAP MPR, Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten.
Kekuasaan Pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar pasal 1 sampai 16 dan pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat 1 dan ayat 5, serta pasal 24 diatur sebagai berikut ini, yaitu ...
Kekuasaan untuk menjalankan perundang-undangan negara atau kekuasaan legislatif dilakukan oleh pemerintah
Kekuasaan untuk memberikan pertimbangan kenegaraan pad a pemerintah atau kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh DPA
Kekuasaan membentuk perundang-undangan negara atau kekuasaan eksekutif dilakukan oleh DPR
Kekuasaan untuk mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan eksaminatif dilakukan oleh BPK
Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang negara atau kekuasaan inspektif dilakukan oleh MK
Jawaban : D
Kekuasaan Pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar pasal 1-16 dan pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat 1 dan ayat 5, serta pasal 24 diatur sebagai berikut:
Kekuasaan menjalankan perundangundangan negara atau kekuasaan eksekutif dilakukan oleh pemerintah.
Kekuasaan untuk memberikan pertimbangan kenegaraan pada pemerintah atau kekuasaan legislatif/konsultatif dilaksanakan oleh DPA.
Kekuasaan membentuk perundang-undangan negara atau kekuasaan legislatif dilakukan oleh DPR.
Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan eksaminatif/inspektif dilakukan oleh BPK.
Kekuasaan mempertahankan undangundang negara atau kekuasaan yudikatif dilakukan oleh MA.
Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat "sakral", dan diatur melalui sejumlah aturan, salah satunya berbunyi: Majelis bertekad untuk mempertahankan UUD 1945, tidak wasiat akan membuat beberapa perubahan yang ditetapkan dengan ...
Keputusan No. I/MPR/1983
Keputusan No. IV/MPR/1983
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985
Keputusan No. V/MPR/1983
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1985
Jawaban : A
Sela ma Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi sangat "sakral" sehingga pemerintah menetapkannya dalam beberapa peraturan, antara lain:
Keputusan No. I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk mempertahankan UUD 1945, tidak wasiat akan membuat beberapa perubahan
Keputusan No.IV/MPR/1983 referendum yang antara lain, menyatakan bahwa jika keinginan majelis mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum yang merupakan implementasi dari Keputusan No. IV/MPR/1983.
Berikut ini yang bukan merupakan pasangan pasal dan perubahannya pada amandemen UUD 1945 yang pertama adalah ...
Pasal 5 ayat 1, "Presiden berhak undanguntuk mengadakan mengajukan rancangan undang kepada DPR."
Pasal 7, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Pasal 15, "Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang."
Pasal 20 ayat 1, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Pasal 17 ayat 2, "Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
Jawaban : D
Pasangan yang tidak tepat untuk pasangan pasal dan keterangan setelah amandemen I adalah pasal 20 ayat 1 "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" (SALAH)
Seharusnya, pasal 20 ayat 1 "Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menjadi Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama, berdasarkan pasal 33 ayat 3, negara memiliki hak untuk ...
Hak untuk mewajibkan setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan hukum
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya
Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat
Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sanering uang, devaluasi nilai mata uang)
Jawaban : C
Berdasarkan pasal 33 ayat 3, yaitu "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Jadi, hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya adalah pilihan jawaban yang benar.