Dalam UUD 1945 terdapat bagian yang menyebutkan bagaimana tata cara pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu pada:
Aturan Peralihan Pasal V
Aturan Peralihan Pasal IV
Aturan Peralihan Pasal III
Aturan Peralihan Pasal II
Aturan Peralihan Pasal I
Jawaban : C
Dalam UUD 1945 terdapat bagian yang menyebutkan bagaimana tata cara pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu pada: Aturan Peralihan Pasal III, dengan bunyi : "Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung".
Setelah mengalami amandemen yang ke 1 UUD 1945 dalam pasal 5 maka kedudukan presiden dalam bidang legislative adalah, presiden ...
Berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
Menyatakan negara dalam keadaan bahaya yang ditetapkan dengan Undang-undang
Dengan persetujuan DPR dan Mahkamah Agung menyatakan perang dan membuat perdamaian
Memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan negara menurut Undang-Undang Dasar
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Jawaban : A
Setelah mengalami amandemen yang ke-1 UUD 1945 dalam pasal 5 maka kedudukan Presiden dalam bidang legislatif adalah, Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 secara tegas melarang dilakukannya perubahan terhadap ketentuan UUD 1945 yang mengatur tentang ....
Amandemen UUD 1945
Batas-batas wilayah negara
Bentuk negara kesatuan
Dasar negara Pancasila
Pemerintah daerah
Jawaban : C
Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 mengenai Perubahan Undang-Undang Dasar secara tegas melarang dilakukannya perubahan terhadap ketentuan UUD 1945 yang mengatu tentang bentuk Negara Kesatuan, yang berbunyi: "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."
Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 pada dasarnya adalah sila-sila Pancasila, misalnya sila ketiga diwujudkan dalam .....
Pokok pikiran pertama
Pokok pikiran kedua
Pokok pikiran ketiga
Pokok pikiran keempat
Pokok pikiran kelima
Jawaban : A
Pokok pikiran yang terkandung adalah UUD 1945, antara lain:
Pokok Pikiran Pertama, yaitu: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
Pokok Pikiran Kedua yaitu: "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelmaan Sila Kelima Pancasila.
Pokok Pikiran Ketiga yaitu: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan". Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila.
Pokok Pikiran Keempat yaitu: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh citacita moral rakyat yang luhur.