Soal UUD 1945
(Bagian 3)
TWK SKD

SKD

Clarymond Simbolon

Clarymond Simbolon
1 hari yang lalu


SKD TWK UUD 1945

1
Yang diatur oleh hukum dasar negara adalah ...
  1. Susunan organisasi suatu Negara
  2. Membatasi tugas dan wewenang badan-badan Negara
  3. Menjaga/mengatur hubungan vertikal antara badan-badan negara
  4. Menjaga/mengatur hubungan horizontal antara badan-badan Negara
  5. Semua jawaban benar
Jawaban : E Hukum dasar negara mengatur susunan organisasi suatu negara, membatasi tugas dan wewenang organ - organ (badan - badan) negara serta hubungan - hubungan baik vertikal maupun horisontal antar organ - organ (badan - badan) negara itu. Diskusi
2
Berkenaan dengan perubahan isi dari UUD 1945 sebenarnya telah diatur oleh TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang ...
  1. Interpelasi
  2. Budget
  3. Referendum
  4. Mosi tidak percaya
  5. Angket
Jawaban : C TAP MPR No. IV/MPR/1983 mengatur mengenai referendum. Diskusi
3
Hingga saat ini, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak ... kali.
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Jawaban : D UUD 1945 sudah diamandemen 4 kali, yaitu:
  • Amandemen I (19 Oktober 1999)
  • Amandemen II (18 Agustus 2000)
  • Amandemen III (9 November 2001)
  • Amandemen IV (10 Agustus 2002)
Diskusi
4
Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
  1. Equality before the law
  2. Legal assistance
  3. Presumption of innocence
  4. Examining judge
  5. Error in persona
Jawaban : B istilah-istilah hukum:
  • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
  • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
  • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
  • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
  • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
  • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
  • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
  • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
  • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Diskusi
5
Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
  1. Equality before the law
  2. Legal assistance
  3. Presumption of innocence
  4. Examining judge
  5. Error in persona
Jawaban : C istilah-istilah hukum:
  • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
  • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
  • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
  • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
  • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
  • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
  • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
  • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
  • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Diskusi

6
Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
  1. Equality before the law
  2. Legal assistance
  3. Presumption of innocence
  4. Examining judge
  5. Error in persona
Jawaban : E istilah-istilah hukum:
  • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
  • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
  • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
  • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
  • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
  • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
  • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
  • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
  • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Diskusi
7
Mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
  1. Equality before the law
  2. Legal assistance
  3. Presumption of innocence
  4. Examining judge
  5. Error in persona
Jawaban : D istilah-istilah hukum:
  • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
  • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
  • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
  • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
  • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
  • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
  • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
  • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
  • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Diskusi
8
Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
  1. Equality begore the law
  2. Double joepardy
  3. Legal assistance
  4. Error in persona
  5. Examining judge
Jawaban : B istilah-istilah hukum:
  • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
  • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
  • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
  • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
  • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
  • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
  • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
  • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
  • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Diskusi
9
Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
  1. Equality begore the law
  2. Legal assistance
  3. Presumption of innocence
  4. Examining judge
  5. Error in persona
Jawaban : A istilah-istilah hukum:
  • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
  • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
  • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
  • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
  • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
  • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
  • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
  • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
  • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Diskusi
10
Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan asas ...
  1. Legalitas
  2. Lex superior derogat legi inferior
  3. Azas non retroaktif
  4. Lex spesialis derogat lex generalis
  5. Lex posteriori derogat legi priori
Jawaban : C Jenis-jenis asas :
  • Azas legalitas : S uatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
  • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
  • Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
  • Lex Superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
Diskusi

Kategori
SKDTWKSoal
Berbagi itu indah

Semoga membantu

Bagaimana menurut kamu artikel ini?