Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada. Pernyataan tersebut merupakan asas ...
Legalitas
Lex superior derogat legi inferior
Azas non retroaktif
Lex spesialis derogat lex generalis
Lex posteriori derogat legi priori
Jawaban : A
Jenis-jenis asas :
Azas legalitas : S uatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
Lex Superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya. Pernyataan tersebut merupakan asas ...
Legalitas
Lex superior derogat legi inferior
Azas non retroaktif
Lex spesialis derogat lex generalis
Lex posteriori derogat legi priori
Jawaban : B
Jenis-jenis asas :
Azas legalitas : S uatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
Lex Superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama. Pernyataan tersebut merupakan asas ...
Legalitas
Lex superior derogat legi inferior
Azas non retroaktif
Lex spesialis derogat lex generalis
Lex posteriori derogat legi priori
Jawaban : E
Jenis-jenis asas :
Azas legalitas : S uatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
Lex Superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum. Pernyataan tersebut merupakan asas ...
Legalitas
Lex superior derogat legi inferior
Azas non retroaktif
Lex spesialis derogat lex generalis
Lex posteriori derogat legi priori
Jawaban : D
Jenis-jenis asas :
Azas legalitas : S uatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
Lex Superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.