Yang memiliki hak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan ...

foto

Clarymond Simbolon
3 tahun yang lalu CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Yang memiliki hak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah ...
  1. MK
  2. MA
  3. KY
  4. BPK
  5. Presiden

Jawaban : E

-

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

user

Nemo Adenya
2 tahun yang lalu

Bukan Presiden yaaa, tapi MA.

Wewenang MA setelah amandemen itu diantaranya memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi

user

NUR YULIANA
9 bulan yang lalu

Jawaban admin sudah benar E

Presiden

Hak preogratif presiden Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).