Clarymond Simbolon
3 tahun yang lalu CPNS
Materi : Sistem Tata Negara
Yang memiliki hak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah ...Jawaban : E
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Nemo Adenya
2 tahun yang lalu
Bukan Presiden yaaa, tapi MA.
Wewenang MA setelah amandemen itu diantaranya memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi
NUR YULIANA
9 bulan yang lalu
Jawaban admin sudah benar E
Presiden
Hak preogratif presiden Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).