Dalam praktik kenegaraan, seluruh peraturan...

Clarymond Simbolon
7 bulan yang lalu

Dalam praktik kenegaraan, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Apa makna substantif dari ketentuan tersebut bagi pembentukan hukum nasional?

A.
Pancasila hanya memiliki peran historis sejak kemerdekaan dan tidak lagi relevan dalam sistem hukum modern
B.
Pancasila tidak digunakan sebagai acuan dalam penyusunan regulasi dan kebijakan negara
C.
Pancasila memiliki fungsi utama sebagai pedoman dasar dalam pembentukan hukum dan menjadi tolok ukur kesesuaian norma hukum di Indonesia
D.
Pancasila diakui sebagai ideologi Indonesia, namun tidak memiliki kekuatan mengikat dalam bidang hukum
E.
Pancasila dipandang sebagai warisan budaya yang tidak berdampak langsung terhadap sistem perundang-undangan
Jawaban: C
Pembahasan:
Ketentuan dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 memperkuat kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, setiap produk hukum yang dibuat di Indonesia harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai pedoman normatif dan filosofis dalam pembentukan hukum nasional. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya ideologi negara, tetapi juga landasan yuridis tertinggi yang membimbing sistem hukum di Indonesia.
Menurut Kamu jawabannya yang mana?

Bandingkan pilihanmu dengan sobat pembelajar yang lain.

Kategori:
SKD TWK Pilar Negara
Punya pendapat?
Membalas komentar dari [Batal]
Tanggapan teman
Soal Lainnya