Dalam praktik kenegaraan, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Apa makna substantif dari ketentuan tersebut bagi pembentukan hukum nasional?
Bandingkan pilihanmu dengan sobat pembelajar yang lain.