Soal SKB Analis Pertahanan Negara 2026

Persiapkan diri Anda dengan 200 soal latihan yang dirancang khusus sesuai kisi-kisi CAT BKN terbaru.

Materi Ujian

Materi mencakup kompetensi teknis, regulasi terbaru bidang Analis Pertahanan Negara, serta simulasi studi kasus HOTS (Higher Order Thinking Skills).

Daftar Latihan Soal

200 Soal Tersedia
Soal #1
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Pertahanan (Kemhan) termasuk dalam klasifikasi kementerian kelompok berapa dan apa konsekuensi hukum tata negaranya?
A. A. Kelompok I (kementerian nomenklatur yang keberadaannya disebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945 dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden) B. Kelompok II (kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program kementerian) C. Kelompok III (kementerian koordinator yang membawahkan bidang pertahanan dan keamanan) D. Kelompok Khusus non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI E. Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah pengawasan DPR RI
B. A
C. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Pertahanan tergolong dalam Kementerian Kelompok I (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri). Kementerian Kelompok I adalah kementerian yang urusan pemerintahannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945 (Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 17), sehingga nomenklatur kementerian ini tidak dapat diubah dan tidak dapat dibubarkan oleh Presiden secara sepihak tanpa perubahan konstitusi.
D. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UUD NRI 1945 Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 17
E. Sedang
Jawaban: A

Pilihan A benar karena Kemhan bersama Kemendagri dan Kemenlu adalah kementerian triumvirat (Kelompok I). Pilihan B salah karena Kelompok II menangani urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 namun dapat diubah. Pilihan C salah karena kementerian koordinator adalah Kelompok III. Pilihan D dan E salah karena Kemhan adalah kementerian negara, bukan lembaga non-kementerian atau di bawah TNI.
Soal #2
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Menteri Pertahanan memimpin kementerian yang menyelenggarakan fungsi pertahanan negara dengan kewenangan dan tanggung jawab utama dalam hal...
A. A. Menetapkan status darurat perang dan mengerahkan kekuatan TNI secara mandiri B. Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara serta pengelolaan sumber daya pertahanan C. Mengendalikan komando operasional gabungan pertempuran militer di medan laga D. Mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer E. Melakukan penyelidikan intelijen strategis yudisial terhadap dugaan pelanggaran hukum nasional
B. B
C. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 16, Menteri Pertahanan bertugas memimpin Departemen/Kementerian Pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pertahanan negara, merumuskan kebijakan umum pertahanan negara, menetapkan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum Presiden, serta menyusun Buku Putih Pertahanan dan mengelola potensi sumber daya nasional untuk pertahanan. Pengendalian operasional pertempuran (use of force) berada di bawah komando Panglima TNI.
D. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16
E. Sedang
Jawaban: A

Pilihan B benar karena wewenang Menhan berada pada ranah administrasi, anggaran, kebijakan makro pertahanan, dan pengelolaan sumber daya pertahanan. Pilihan A salah karena penetapan keadaan darurat/perang adalah hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR. Pilihan C salah karena komando operasional militer adalah wewenang Panglima TNI. Pilihan D adalah ranah peradilan militer. Pilihan E adalah ranah penegak hukum/intelijen.
Soal #3
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan, unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran pertahanan negara adalah...
A. A. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) B. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan) C. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan) D. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan) E. Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
B. C
C. Berdasarkan Perpres No. 94 Tahun 2022 Pasal 11, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pertahanan negara, yang mencakup perencanaan pembangunan pertahanan, pembiayaan/anggaran pertahanan, program kerja, serta evaluasi akuntabilitas kinerja sistem pertahanan.
D. Perpres No. 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan, Pasal 11-13
E. Sedang
Jawaban: A

Pilihan C benar karena Ditjen Renhan menangani perencanaan dan penganggaran pertahanan. Pilihan A menangani pembinaan potensi pertahanan. Pilihan B menangani pembinaan kekuatan pertahanan. Pilihan D menangani kebijakan strategis pertahanan. Pilihan E menangani pengelolaan sarana pertahanan.
Soal #4
Dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres No. 94 Tahun 2022, perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kerja sama internasional pertahanan, kerja sama intelijen pertahanan, dan penyusunan Buku Putih Pertahanan berada di bawah lingkup tugas...
A. A. Badan Kebijakan Transportasi B. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan C. Pusat Kerja Sama Internasional TNI D. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan) E. Badan Cadangan Logistik Strategis
B. D
C. Menurut Perpres No. 94 Tahun 2022 Pasal 14, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan) bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan negara. Ruang lingkup fungsinya mencakup perumusan kebijakan strategis pertahanan, kebijakan kerja sama internasional pertahanan, pertahanan wilayah dan perbatasan, analisis lingkungan strategis, pengerahan kekuatan pertahanan, serta penyusunan Dokumen Strategis Pertahanan Negara seperti Buku Putih Pertahanan.
D. Perpres No. 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan, Pasal 14-16
E. Sedang
Jawaban: A

Pilihan D benar karena Ditjen Strahan membidangi kebijakan strategi pertahanan dan kerja sama internasional pertahanan Kemhan. Pilihan A tidak ada di Kemhan. Pilihan B mengurusi potensi sumber daya nasional. Pilihan C adalah satuan kerja di Mabes TNI, bukan eselon I Kemhan. Pilihan E bukan unit eselon I yang membidangi strategi pertahanan.
Soal #5
Penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara, pengelolaan komponen cadangan, serta pemberdayaan komponen pendukung pertahanan negara merupakan tugas pokok dan fungsi dari unit eselon I di lingkungan Kemhan, yaitu...
A. A. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan B. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan C. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan D. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan E. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan)
B. E
C. Sesuai Perpres No. 94 Tahun 2022 Pasal 17, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan negara. Fungsi Ditjen Pothan mencakup pembinaan kesadaran bela negara, pengelolaan dan pembinaan komponen cadangan (Komcad), penataan dan pembinaan komponen pendukung, serta pembinaan industri pertahanan dan sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan.
D. Perpres No. 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan, Pasal 17-19; UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN
E. Sedang
Jawaban: A

Pilihan E benar karena Ditjen Pothan bertugas mengelola potensi pertahanan (bela negara, komcad, komduk, industri pertahanan). Pilihan A bertugas mendidik dan melatih SDM aparatur. Pilihan B bertugas merencanakan anggaran. Pilihan C membidangi litbang pertahanan. Pilihan D membidangi kekuatan pertahanan (materiil dan personel TNI).

Akses 200 Soal Lengkap

Anda sedang berada dalam mode trial. Dapatkan akses penuh ke seluruh bank soal dan pembahasan mendalam untuk meloloskan Anda di CPNS 2026.

Rp25.000 / sekali bayar
Upgrade Premium Sekarang

Tanya Jawab (FAQ)

Apa itu soal SKB Analis Pertahanan Negara?

Soal SKB Analis Pertahanan Negara adalah kumpulan latihan soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Apakah soal SKB Analis Pertahanan Negara sesuai kisi-kisi terbaru?

Ya, materi soal SKB Analis Pertahanan Negara disusun berdasarkan kisi-kisi terbaru, pola CAT BKN, serta analisis tipe soal yang sering muncul pada seleksi CPNS.

Apa saja materi yang diujikan dalam soal SKB Analis Pertahanan Negara?

Materi soal SKB Analis Pertahanan Negara mencakup kompetensi teknis jabatan, studi kasus, pemahaman regulasi, kemampuan analisis, serta soal HOTS yang relevan dengan bidang pekerjaan.

Apakah tersedia pembahasan untuk setiap soal SKB Analis Pertahanan Negara?

Ya, setiap soal SKB Analis Pertahanan Negara dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan agar peserta dapat memahami konsep dan pola pengerjaan soal dengan lebih baik.

Berapa jumlah soal SKB Analis Pertahanan Negara yang tersedia?

Saat ini tersedia 200 soal SKB Analis Pertahanan Negara yang dapat digunakan sebagai bahan latihan menghadapi seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Analis Pertahanan Negara ini cocok untuk latihan CAT CPNS?

Latihan soal SKB Analis Pertahanan Negara dirancang menyerupai pola ujian CAT CPNS sehingga dapat membantu peserta beradaptasi dengan format dan tingkat kesulitan soal sebenarnya.

Mengapa latihan soal SKB Analis Pertahanan Negara penting?

Latihan soal SKB Analis Pertahanan Negara membantu peserta memahami materi teknis, meningkatkan kecepatan mengerjakan soal, serta membiasakan diri dengan tipe soal yang sering keluar pada seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Analis Pertahanan Negara diperbarui secara berkala?

Ya, bank soal SKB Analis Pertahanan Negara diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan kisi-kisi, regulasi, dan pola soal terbaru dalam seleksi CPNS.

Statistik Latihan
Total Soal 200
Update Terakhir Mei 2026

Seringlah berlatih untuk membiasakan diri dengan batas waktu CAT.