Soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api 2026

Persiapkan diri Anda dengan 298 soal latihan yang dirancang khusus sesuai kisi-kisi CAT BKN terbaru.

Materi Ujian

Materi mencakup kompetensi teknis, regulasi terbaru bidang Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api, serta simulasi studi kasus HOTS (Higher Order Thinking Skills).

Daftar Latihan Soal

298 Soal Tersedia
Soal #1
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang dimaksud dengan 'Perkeretaapian' adalah...
A. Satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api
B. Kendaraan dengan tenaga gerak yang berjalan di atas jalan rel khusus untuk mengangkut barang tambang
C. Badan usaha milik negara yang menyelenggarakan pelayanan angkutan penumpang umum berbasis rel
D. Seluruh jalur rel kereta api yang membentang di wilayah daratan kepulauan Indonesia
E. Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan menggunakan sarana lokomotif dan gerbong
Jawaban: A

Kunci Jawaban: A. Pembahasan: Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 1 angka 1, Perkeretaapian didefinisikan secara komprehensif sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. Definisi ini mencakup seluruh subsistem teknis, operasional, regulasi, dan SDM.
Soal #2
Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2007 membagi perkeretaapian dari segi pengelompokannya menjadi dua kategori utama, yaitu...
A. Perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota
B. Perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus
C. Perkeretaapian konvensional dan perkeretaapian berkecepatan tinggi
D. Perkeretaapian komersial dan perkeretaapian perintis
E. Perkeretaapian berat (heavy rail) dan perkeretaapian ringan (light rail transit)
Jawaban: B

Kunci Jawaban: B. Pembahasan: Sesuai Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2007, perkeretaapian dikelompokkan menjadi: (a) perkeretaapian umum, yaitu perkeretaapian yang melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran; dan (b) perkeretaapian khusus, yaitu perkeretaapian yang hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok usahanya (misalnya untuk angkutan hasil tambang atau perkebunan).
Soal #3
Dalam UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 11, prasarana perkeretaapian dikelompokkan ke dalam tiga komponen utama. Komponen-komponen tersebut meliputi...
A. Lokomotif, kereta, dan gerbong
B. Jalan rel, persinyalan elektrik, dan depo lokomotif
C. Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api
D. Ruang manfaat jalur, ruang milik jalur, dan ruang pengawasan jalur
E. Balai yasa, pusat kendali operasi (OCC), dan gardu traksi listrik
Jawaban: C

Kunci Jawaban: C. Pembahasan: Menurut Pasal 11 UU No. 23 Tahun 2007, Prasarana perkeretaapian terdiri atas: (a) jalur kereta api; (b) stasiun kereta api; dan (c) fasilitas operasi kereta api (yang meliputi peralatan persinyalan, telekomunikasi, dan instalasi listrik aliran atas/daya). Ketiganya merupakan pilar fisik prasarana jalur kereta api.
Soal #4
Pasal 37 UU No. 23 Tahun 2007 membagi peruntukan ruang di sekitar jalur kereta api guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran operasi perkeretaapian. Pembagian ruang jalur kereta api tersebut terdiri atas...
A. Zona inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatan
B. Daerah bahaya, daerah waspada, dan daerah aman
C. Ruang bebas, ruang bangun, dan batas ruang clearance
D. Ruang manfaat jalur kereta api (Rumaja), ruang milik jalur kereta api (Rumija), dan ruang pengawasan jalur kereta api (Ruwasja)
E. Sempadan rel, sempadan sinyal, dan sempadan stasiun
Jawaban: D

Kunci Jawaban: D. Pembahasan: Berdasarkan Pasal 37 UU No. 23 Tahun 2007, peruntukan tanah di sepanjang jalur kereta api dibagi menjadi 3 bagian: (1) Ruang manfaat jalur kereta api (Rumaja): terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri-kanannya serta ruang di atas dan di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel; (2) Ruang milik jalur kereta api (Rumija): bidang tanah di kiri dan kanan rumaja yang digunakan untuk pengamanan konstruksi; (3) Ruang pengawasan jalur kereta api (Ruwasja): bidang tanah serta ruang di atas dan di bawahnya di luar rumija untuk pengawasan operasi KA dan pandangan bebas masinis.
Soal #5
Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api sering melakukan investigasi terhadap kecelakaan yang melibatkan sarana perkeretaapian. Menurut Pasal 79 UU No. 23 Tahun 2007, sarana perkeretaapian terdiri atas sarana yang memiliki penggerak sendiri maupun tidak. Yang termasuk dalam kelompok sarana kereta api adalah...
A. Hanya lokomotif diesel hidrolik dan lokomotif diesel elektrik
B. Rel, bantalan beton, dan penambat elastis
C. Sinyal mekanik, sinyal elektrik, dan wesel rel
D. Stasiun besar, peron, dan depo perawatan
E. Lokomotif, kereta, gerbong, dan peralatan khusus
Jawaban: E

Kunci Jawaban: E. Pembahasan: Pasal 79 UU No. 23 Tahun 2007 menyatakan secara eksplisit bahwa: Sarana perkeretaapian terdiri atas: (a) lokomotif; (b) kereta (sarana penarik penumpang); (c) gerbong (sarana pengangkut barang); dan (d) peralatan khusus (sarana yang digunakan untuk perawatan, perbaikan, dan pemeriksaan jalan rel, seperti kereta derek/crane, MTT, dan lori inspeksi).

Akses 298 Soal Lengkap

Anda sedang berada dalam mode trial. Dapatkan akses penuh ke seluruh bank soal dan pembahasan mendalam untuk meloloskan Anda di CPNS 2026.

Rp25.000 / sekali bayar
Upgrade Premium Sekarang

Tanya Jawab (FAQ)

Apa itu soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api?

Soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api adalah kumpulan latihan soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Apakah soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api sesuai kisi-kisi terbaru?

Ya, materi soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api disusun berdasarkan kisi-kisi terbaru, pola CAT BKN, serta analisis tipe soal yang sering muncul pada seleksi CPNS.

Apa saja materi yang diujikan dalam soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api?

Materi soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api mencakup kompetensi teknis jabatan, studi kasus, pemahaman regulasi, kemampuan analisis, serta soal HOTS yang relevan dengan bidang pekerjaan.

Apakah tersedia pembahasan untuk setiap soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api?

Ya, setiap soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan agar peserta dapat memahami konsep dan pola pengerjaan soal dengan lebih baik.

Berapa jumlah soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api yang tersedia?

Saat ini tersedia 298 soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api yang dapat digunakan sebagai bahan latihan menghadapi seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api ini cocok untuk latihan CAT CPNS?

Latihan soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api dirancang menyerupai pola ujian CAT CPNS sehingga dapat membantu peserta beradaptasi dengan format dan tingkat kesulitan soal sebenarnya.

Mengapa latihan soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api penting?

Latihan soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api membantu peserta memahami materi teknis, meningkatkan kecepatan mengerjakan soal, serta membiasakan diri dengan tipe soal yang sering keluar pada seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api diperbarui secara berkala?

Ya, bank soal SKB Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan kisi-kisi, regulasi, dan pola soal terbaru dalam seleksi CPNS.

Statistik Latihan
Total Soal 298
Update Terakhir Mei 2026

Seringlah berlatih untuk membiasakan diri dengan batas waktu CAT.