Soal SKB Pemeriksa Pajak 2026

Persiapkan diri Anda dengan 362 soal latihan yang dirancang khusus sesuai kisi-kisi CAT BKN terbaru.

Materi Ujian

Materi mencakup kompetensi teknis, regulasi terbaru bidang Pemeriksa Pajak, serta simulasi studi kasus HOTS (Higher Order Thinking Skills).

Daftar Latihan Soal

362 Soal Tersedia
Soal #1
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP/HPP), definisi Pajak yang tepat adalah...
A. Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
B. Pembayaran sukarela warga negara kepada kas daerah tanpa sanksi hukum
C. Pungutan atas transaksi barang impor di pelabuhan laut internasional semata
D. Iuran resmi anggota organisasi kemasyarakatan kepada kas pengurus
E. Pembagian deviden keuntungan badan usaha milik negara kepada pemegang saham
Jawaban: A

Kunci Jawaban: A. Pembahasan: Sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP): "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Unsur-unsur pajak meliputi: kontribusi wajib, subjek orang pribadi/badan, bersifat memaksa yuridis, tanpa kontraprestasi langsung, dan untuk pembiayaan publik. Referensi: UU KUP Pasal 1 angka 1; UU No. 7 Tahun 2021.
Soal #2
Sistem pemungutan pajak di Indonesia yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan adalah...
A. Official Assessment System
B. Self Assessment System
C. Withholding Assessment System
D. Economic Assessment System
E. Administrative Assessment System
Jawaban: B

Kunci Jawaban: B. Pembahasan: Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, Indonesia menganut Self Assessment System (Pasal 12 UU KUP). Dalam sistem ini, Wajib Pajak dipercaya untuk secara mandiri mendaftarkan diri, menghitung dasar pengenaan pajak, menyetor pajak terutang, dan melaporkan SPT. Peran aparat pajak (fiskus/Pemeriksa Pajak) berubah dari penentu pajak (official assessment) menjadi pembina, pengawas, dan penguji kepatuhan melalui audit/pemeriksaan pajak. Referensi: UU KUP Pasal 12; Modul Dasar KUP Pusdiklat Pajak.
Soal #3
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) jo. PMK No. 112/PMK.03/2022, integrasi nomor identitas perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia dilakukan dengan menggunakan...
A. Nomor Paspor Internasional
B. Nomor Induk Pegawai (NIP)
C. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
D. Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM)
E. Nomor Rekening Tabungan Bank BUMN
Jawaban: C

Kunci Jawaban: C. Pembahasan: Sesuai Pasal 2 ayat (1a) UU KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) jo. PMK No. 112/PMK.03/2022 jo. PMK No. 136/2023: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Integrasi NIK menjadi NPWP ini bertujuan mewujudkan program Satu Data Indonesia, efisiensi administrasi, dan memperluas basis data perpajakan nasional. Referensi: UU No. 7 Tahun 2021; PMK No. 112/PMK.03/2022.
Soal #4
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan menurut Pasal 3 ayat (3) UU KUP adalah...
A. Paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk Orang Pribadi dan Badan
B. Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Orang Pribadi, dan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Badan
C. Paling lambat 6 bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk seluruh wajib pajak
D. Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
E. Bebas diserahkan kapan saja sepanjang tahun berjalan
Jawaban: B

Kunci Jawaban: B. Pembahasan: Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP: Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah: (b) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (umumnya 31 Maret); dan (c) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (umumnya 30 April). Referensi: UU KUP Pasal 3 ayat (3); PMK No. 243/PMK.03/2014.
Soal #5
Pengenaan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Besaran denda administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan adalah...
A. Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Badan
B. Rp500.000,00 untuk Orang Pribadi dan Rp5.000.000,00 untuk Badan
C. Rp50.000,00 untuk Orang Pribadi dan Rp200.000,00 untuk Badan
D. Rp1.000.000,00 untuk Orang Pribadi dan Rp10.000.000,00 untuk Badan
E. Bebas denda jika ada surat permohonan maaf
Jawaban: A

Kunci Jawaban: A. Pembahasan: Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP: Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar: (1) Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN; (2) Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya; (3) Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; dan (4) Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Referensi: UU KUP Pasal 7 ayat (1).

Akses 362 Soal Lengkap

Anda sedang berada dalam mode trial. Dapatkan akses penuh ke seluruh bank soal dan pembahasan mendalam untuk meloloskan Anda di CPNS 2026.

Rp25.000 / sekali bayar
Upgrade Premium Sekarang

Tanya Jawab (FAQ)

Apa itu soal SKB Pemeriksa Pajak?

Soal SKB Pemeriksa Pajak adalah kumpulan latihan soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Apakah soal SKB Pemeriksa Pajak sesuai kisi-kisi terbaru?

Ya, materi soal SKB Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan kisi-kisi terbaru, pola CAT BKN, serta analisis tipe soal yang sering muncul pada seleksi CPNS.

Apa saja materi yang diujikan dalam soal SKB Pemeriksa Pajak?

Materi soal SKB Pemeriksa Pajak mencakup kompetensi teknis jabatan, studi kasus, pemahaman regulasi, kemampuan analisis, serta soal HOTS yang relevan dengan bidang pekerjaan.

Apakah tersedia pembahasan untuk setiap soal SKB Pemeriksa Pajak?

Ya, setiap soal SKB Pemeriksa Pajak dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan agar peserta dapat memahami konsep dan pola pengerjaan soal dengan lebih baik.

Berapa jumlah soal SKB Pemeriksa Pajak yang tersedia?

Saat ini tersedia 362 soal SKB Pemeriksa Pajak yang dapat digunakan sebagai bahan latihan menghadapi seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Pemeriksa Pajak ini cocok untuk latihan CAT CPNS?

Latihan soal SKB Pemeriksa Pajak dirancang menyerupai pola ujian CAT CPNS sehingga dapat membantu peserta beradaptasi dengan format dan tingkat kesulitan soal sebenarnya.

Mengapa latihan soal SKB Pemeriksa Pajak penting?

Latihan soal SKB Pemeriksa Pajak membantu peserta memahami materi teknis, meningkatkan kecepatan mengerjakan soal, serta membiasakan diri dengan tipe soal yang sering keluar pada seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Pemeriksa Pajak diperbarui secara berkala?

Ya, bank soal SKB Pemeriksa Pajak diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan kisi-kisi, regulasi, dan pola soal terbaru dalam seleksi CPNS.

Statistik Latihan
Total Soal 362
Update Terakhir Mei 2026

Seringlah berlatih untuk membiasakan diri dengan batas waktu CAT.