Soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi 2026

Persiapkan diri Anda dengan 300 soal latihan yang dirancang khusus sesuai kisi-kisi CAT BKN terbaru.

Materi Ujian

Materi mencakup kompetensi teknis, regulasi terbaru bidang Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta simulasi studi kasus HOTS (Higher Order Thinking Skills).

Daftar Latihan Soal

300 Soal Tersedia
Soal #1
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, landasan filosofis penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi diatur pada Pasal 4, yang menegaskan bahwa...
A. Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan
B. Minyak dan Gas Bumi merupakan komoditas perdagangan bebas yang hak kepemilikannya berada pada perusahaan multinasional penemu cadangan
C. Seluruh cadangan migas di perut bumi secara otomatis menjadi hak milik perorangan pemilik sertifikat tanah di atasnya
D. Penguasaan migas diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas internasional tanpa campur tangan pemerintah
E. Pemerintah daerah berhak secara mutlak menjual blok migas di wilayahnya kepada investor asing tanpa persetujuan nasional
Jawaban: A

Kunci Jawaban: A. Pembahasan: Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2001 menegaskan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Soal #2
Salah satu prinsip reformasi tata kelola industri migas dalam UU No. 22 Tahun 2001 adalah pemisahan tegas antara Kegiatan Usaha Hulu (Upstream) dan Kegiatan Usaha Hilir (Downstream). Ketentuan pembatasan badan usaha pelaksana adalah...
A. Satu badan usaha wajib menguasai seluruh rantai industri migas dari sumur bor hingga SPBU eceran
B. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir, dan sebaliknya, guna mencegah monopoli terintegrasi dan menciptakan transparansi bisnis
C. Kegiatan usaha hilir hanya boleh dijalankan oleh kontraktor asing yang memiliki kontrak bagi hasil hulu
D. Perusahaan hulu diwajibkan menjual minyak mentahnya langsung kepada pengendara kendaraan bermotor
E. Badan usaha hilir diberikan wewenang melakukan pengeboran eksplorasi minyak tanpa izin hulu
Jawaban: B

Kunci Jawaban: B. Pembahasan: Pasal 5 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 menetapkan bahwa Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang sama (*unbundling principle*). Badan usaha yang bergerak di sektor hulu (eksplorasi dan eksploitasi) dilarang merangkap kegiatan usaha hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga), dan sebaliknya, guna menciptakan persaingan usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
Soal #3
Dalam penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu migas di Indonesia, badan usaha asing beroperasi dalam bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, batasan pengelolaan Wilayah Kerja bagi 1 (satu) BUT adalah...
A. Dapat mengelola hingga 100 Wilayah Kerja migas di seluruh wilayah kepulauan Indonesia
B. Wajib mengelola minimal 10 Wilayah Kerja eksplorasi dalam waktu bersamaan
C. Hanya dapat mengelola 1 (satu) Wilayah Kerja hulu migas saja, dan jika ingin mengelola Wilayah Kerja lain wajib mendirikan entitas BUT terpisah (prinsip one BUT one block / ring-fencing)
D. Bebas mengelola seluruh cekungan migas tanpa batasan kontrak kerja sama
E. Tidak diizinkan mengelola Wilayah Kerja hulu migas sama sekali di wilayah daratan (onshore)
Jawaban: C

Kunci Jawaban: C. Pembahasan: Sesuai Pasal 5 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2001, 1 (satu) Bentuk Usaha Tetap (BUT) hanya dapat diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja. Prinsip ini dikenal sebagai *one BUT one block* atau *ring-fencing*. Tujuannya adalah agar biaya operasional (*cost recovery*) dan perhitungan perpajakan tidak dicampuradukkan antarsatu blok migas dengan blok migas lainnya, sehingga pengawasan keuangan negara menjadi akurat dan transparan.
Soal #4
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001, Kontrak Kerja Sama (KKS / Production Sharing Contract) antara Pemerintah/Badan Pelaksana dengan Kontraktor wajib mematuhi 3 (tiga) persyaratan pokok, yaitu...
A. Harga minyak ditetapkan sepihak oleh kontraktor, pekerja wajib tenaga kerja asing, dan pajak dibebaskan
B. Pemerintah menanggung seluruh biaya kegagalan eksplorasi, hasil produksi dibagi rata, dan hak milik tanah diserahkan
C. Kontraktor bebas menjual seluruh hasil migas ke luar negeri, aset menjadi milik kontraktor, dan izin berlaku seumur hidup
D. Kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai titik penyerahan, pengendalian manajemen operasional berada pada Badan Pelaksana (SKK Migas), serta seluruh modal dan risiko ditanggung oleh Kontraktor
E. Seluruh fasilitas pengeboran dibiayai APBN, keuntungan sepenuhnya untuk kontraktor, dan bebas audit BPK
Jawaban: D

Kunci Jawaban: D. Pembahasan: Pasal 6 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 menegaskan bahwa setiap Kontrak Kerja Sama (KKS) wajib memuat persyaratan pokok: 1) Kepemilikan sumber daya alam tetap pada Pemerintah sampai pada titik penyerahan (*custody transfer point*); 2) Pengendalian manajemen operasional berada pada Badan Pelaksana (SKK Migas); dan 3) Modal dan risiko seluruhnya ditanggung oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (Kontraktor).
Soal #5
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 22 Tahun 2001, ketentuan mengenai jangka waktu Kontrak Kerja Sama (KKS) dan alokasi jangka waktu tahap eksplorasi adalah...
A. Jangka waktu KKS maksimal 10 tahun dan jangka waktu eksplorasi maksimal 2 tahun
B. Jangka waktu KKS maksimal 99 tahun dan jangka waktu eksplorasi maksimal 25 tahun
C. Jangka waktu KKS seumur hidup cadangan migas tanpa batasan waktu eksplorasi
D. Jangka waktu KKS maksimal 50 tahun dengan tahap eksplorasi selama 15 tahun
E. Jangka waktu KKS paling lama 30 tahun (dapat diperpanjang paling lama 20 tahun), di mana jangka waktu eksplorasi adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 4 tahun
Jawaban: E

Kunci Jawaban: E. Pembahasan: Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2001 mengatur bahwa: 1) Jangka waktu KKS paling lama 30 tahun; 2) Jangka waktu eksplorasi adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali paling lama 4 tahun (total maksimal masa eksplorasi 10 tahun); dan 3) Perpanjangan KKS dapat diberikan paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.

Akses 300 Soal Lengkap

Anda sedang berada dalam mode trial. Dapatkan akses penuh ke seluruh bank soal dan pembahasan mendalam untuk meloloskan Anda di CPNS 2026.

Rp25.000 / sekali bayar
Upgrade Premium Sekarang

Tanya Jawab (FAQ)

Apa itu soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi?

Soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi adalah kumpulan latihan soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Apakah soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi sesuai kisi-kisi terbaru?

Ya, materi soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi disusun berdasarkan kisi-kisi terbaru, pola CAT BKN, serta analisis tipe soal yang sering muncul pada seleksi CPNS.

Apa saja materi yang diujikan dalam soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi?

Materi soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi mencakup kompetensi teknis jabatan, studi kasus, pemahaman regulasi, kemampuan analisis, serta soal HOTS yang relevan dengan bidang pekerjaan.

Apakah tersedia pembahasan untuk setiap soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi?

Ya, setiap soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan agar peserta dapat memahami konsep dan pola pengerjaan soal dengan lebih baik.

Berapa jumlah soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi yang tersedia?

Saat ini tersedia 300 soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi yang dapat digunakan sebagai bahan latihan menghadapi seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi ini cocok untuk latihan CAT CPNS?

Latihan soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi dirancang menyerupai pola ujian CAT CPNS sehingga dapat membantu peserta beradaptasi dengan format dan tingkat kesulitan soal sebenarnya.

Mengapa latihan soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi penting?

Latihan soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi membantu peserta memahami materi teknis, meningkatkan kecepatan mengerjakan soal, serta membiasakan diri dengan tipe soal yang sering keluar pada seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi diperbarui secara berkala?

Ya, bank soal SKB Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan kisi-kisi, regulasi, dan pola soal terbaru dalam seleksi CPNS.

Statistik Latihan
Total Soal 300
Update Terakhir Mei 2026

Seringlah berlatih untuk membiasakan diri dengan batas waktu CAT.