Soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran 2026

Persiapkan diri Anda dengan 360 soal latihan yang dirancang khusus sesuai kisi-kisi CAT BKN terbaru.

Materi Ujian

Materi mencakup kompetensi teknis, regulasi terbaru bidang Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran, serta simulasi studi kasus HOTS (Higher Order Thinking Skills).

Daftar Latihan Soal

360 Soal Tersedia
Soal #1
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan angkutan laut dalam negeri wajib dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Prinsip kedaulatan maritim ini dikenal secara internasional sebagai asas:
A. Cabotage Principle (Asas Kabotase)
B. Freedom of Navigation Principle
C. Innocent Passage Principle
D. Archipelagic State Principle
E. Right of Transit Passage Principle
Jawaban: A

Pembahasan: Pasal 8 UU No. 17 Tahun 2008 secara tegas mengadopsi Asas Kabotase (Cabotage Principle), yaitu hak eksklusif suatu negara untuk mengoperasikan angkutan laut komersial di dalam wilayah perairannya hanya oleh kapal berbendera negara tersebut dan diawaki oleh warga negaranya sendiri guna melindungi kedaulatan maritim dan industri pelayaran nasional.
Soal #2
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, konsep 'Kelaiklautan Kapal' (Seaworthiness) merupakan fondasi utama keselamatan pelayaran. Berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU 17/2008, kelaiklautan kapal didefinisikan sebagai keadaan kapal yang memenuhi persyaratan:
A. Kemewahan fasilitas kamar penumpang dan kelengkapan jaringan internet nirkabel gratis.
B. Keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, keselamatan sarana pengangkut di perairan, serta manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran.
C. Kepemilikan saham mayoritas oleh badan usaha milik negara di bidang logistik maritim.
D. Kesesuaian warna cat dinding lambung kapal dengan corak lambang pelabuhan pendaftaran.
E. Kemampuan kapal untuk melaju dengan kecepatan di atas 30 knot tanpa bantuan pemandu.
Jawaban: B

Pembahasan: Sesuai Pasal 1 angka 33 UU No. 17 Tahun 2008, Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, keselamatan kapal untuk berlayar di perairan tertentu, serta manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran.
Soal #3
Menurut UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dokumen resmi yang diterbitkan oleh Syahbandar kepada nakhoda sebagai bukti legalitas terakhir bahwa kapal telah memenuhi kelaiklautan kapal dan seluruh kewajiban kepelabuhanan sebelum meninggalkan pelabuhan adalah:
A. Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Besar / Pas Kecil)
B. Sertifikat Garis Muat Internasional (Load Line Certificate)
C. Surat Persetujuan Berlayar (SPB / Port Clearance)
D. Perjanjian Kerja Laut (PKL)
E. Warta Kapal (Notice of Readiness)
Jawaban: C

Pembahasan: Berdasarkan Pasal 219 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal memenuhi seluruh persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban administrasi kepelabuhanan lainnya.
Soal #4
Seorang nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan ia mengetahui bahwa kapalnya tidak laik laut sehingga mengakibatkan kematian pada orang dan kerugian harta benda, diancam dengan sanksi pidana berat berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu pidana penjara paling lama:
A. 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00
B. 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00
C. 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00
D. 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Pasal 302 ayat 3)
E. Pidana kurungan 3 bulan tanpa denda uang
Jawaban: D

Pembahasan: Sesuai Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008, jika perbuatan nakhoda yang melayarkan kapal padahal mengetahui kapal tersebut tidak laik laut mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda, nakhoda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Soal #5
Penerapan Core Values ASN BerAKHLAK panduan perilaku 'Akuntabel' oleh Pengawas Satuan Pelayanan Kenavigasian dan Keselamatan Pelayaran saat melakukan uji kelaiklautan kapal di pelabuhan diwujudkan melalui:
A. Menyetujui penerbitan sertifikat keselamatan kapal tanpa melakukan pemeriksaan fisik langsung di atas kapal.
B. Menerima gratifikasi berupa uang tip dari agen pelayaran agar pemeriksaan dipercepat.
C. Menutup mata terhadap sekoci penyelamat yang rusak karena nakhoda adalah teman lama.
D. Menitipkan tugas inspeksi keselamatan kapal kepada petugas kebersihan dermaga.
E. Melaksanakan pemeriksaan keselamatan kapal secara objektif, jujur, teliti, disiplin, berintegritas tinggi berdasarkan check sheet kelaiklautan resmi, serta menolak tegas segala bentuk suap atau gratifikasi.
Jawaban: E

Pembahasan: Panduan perilaku 'Akuntabel' menuntut ASN melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi. Pengawas keselamatan pelayaran memikul tanggung jawab atas perlindungan nyawa manusia di laut sehingga wajib menegakkan aturan tanpa kompromi atau gratifikasi.

Akses 360 Soal Lengkap

Anda sedang berada dalam mode trial. Dapatkan akses penuh ke seluruh bank soal dan pembahasan mendalam untuk meloloskan Anda di CPNS 2026.

Rp25.000 / sekali bayar
Upgrade Premium Sekarang

Tanya Jawab (FAQ)

Apa itu soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran?

Soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran adalah kumpulan latihan soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Apakah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran sesuai kisi-kisi terbaru?

Ya, materi soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran disusun berdasarkan kisi-kisi terbaru, pola CAT BKN, serta analisis tipe soal yang sering muncul pada seleksi CPNS.

Apa saja materi yang diujikan dalam soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran?

Materi soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran mencakup kompetensi teknis jabatan, studi kasus, pemahaman regulasi, kemampuan analisis, serta soal HOTS yang relevan dengan bidang pekerjaan.

Apakah tersedia pembahasan untuk setiap soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran?

Ya, setiap soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan agar peserta dapat memahami konsep dan pola pengerjaan soal dengan lebih baik.

Berapa jumlah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran yang tersedia?

Saat ini tersedia 360 soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran yang dapat digunakan sebagai bahan latihan menghadapi seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran ini cocok untuk latihan CAT CPNS?

Latihan soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran dirancang menyerupai pola ujian CAT CPNS sehingga dapat membantu peserta beradaptasi dengan format dan tingkat kesulitan soal sebenarnya.

Mengapa latihan soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran penting?

Latihan soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran membantu peserta memahami materi teknis, meningkatkan kecepatan mengerjakan soal, serta membiasakan diri dengan tipe soal yang sering keluar pada seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran diperbarui secara berkala?

Ya, bank soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Kenavigasian, Teknologi Keselamatan Pelayaran, Kesehatan Kerja Pelayaran, Penjagaan Laut dan Pelayaran diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan kisi-kisi, regulasi, dan pola soal terbaru dalam seleksi CPNS.

Statistik Latihan
Total Soal 360
Update Terakhir Mei 2026

Seringlah berlatih untuk membiasakan diri dengan batas waktu CAT.