Soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan 2026

Persiapkan diri Anda dengan 360 soal latihan yang dirancang khusus sesuai kisi-kisi CAT BKN terbaru.

Materi Ujian

Materi mencakup kompetensi teknis, regulasi terbaru bidang Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan, serta simulasi studi kasus HOTS (Higher Order Thinking Skills).

Daftar Latihan Soal

360 Soal Tersedia
Soal #1
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, definisi resmi mengenai 'Pelayaran' adalah:
A. Satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
B. Kegiatan mengemudikan kapal niaga dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain semata-mata untuk tujuan perdagangan komersial.
C. Pembangunan sarana dermaga dan fasilitas penumpukan barang di kawasan pesisir pantai.
D. Pengawasan batas wilayah laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif oleh instansi militer negara.
E. Kegiatan penangkapan ikan dan biota laut menggunakan kapal motor di perairan nusantara.
Jawaban: A

Pembahasan: Sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pelayaran didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas empat pilar utama: (1) angkutan di perairan, (2) kepelabuhanan, (3) keselamatan dan keamanan, serta (4) perlindungan lingkungan maritim.
Soal #2
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas menegakkan Asas Cabotage (Cabotage Principle) dalam penyelenggaraan angkutan laut nasional. Esensi utama dari asas cabotage sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pelayaran adalah:
A. Kapal berbendera asing bebas mengangkut penumpang dan barang antar-pelabuhan di seluruh perairan Indonesia tanpa izin.
B. Kegiatan angkutan laut dalam negeri wajib dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
C. Kapal berbendera Indonesia dilarang berlayar ke luar negeri membawa barang ekspor.
D. Seluruh kapal milik pemerintah daerah dibebaskan dari kewajiban kelaiklautan kapal.
E. Perusahaan asing diperbolehkan menguasai 100% kepemilikan kapal penyeberangan perintis antarpulau.
Jawaban: B

Pembahasan: Pasal 8 UU No. 17 Tahun 2008 menegaskan Asas Cabotage, yaitu kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Asas ini melindungi kedaulatan maritim dan memberdayakan armada pelayaran niaga nasional.
Soal #3
Berdasarkan hierarki peran dan fungsi pelabuhan laut menurut Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2008, pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, serta menjadi pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul adalah:
A. Pelabuhan Hub Internasional
B. Pelabuhan Utama (Major Port)
C. Pelabuhan Pengumpan (Feeder Port), yang terdiri atas Pelabuhan Pengumpan Regional dan Pelabuhan Pengumpan Lokal
D. Pelabuhan Khusus Militer
E. Terminal Khusus Pertambangan Lepas Pantai
Jawaban: C

Pembahasan: Sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 jo. PP No. 61 Tahun 2009, hierarki peran dan fungsi pelabuhan laut terdiri atas: (a) Pelabuhan Utama, (b) Pelabuhan Pengumpul, dan (c) Pelabuhan Pengumpan. Pelabuhan pengumpan berfungsi melayani jangkauan pelayanan pelayaran lokal/regional dan menjadi pengumpan bagi pelabuhan pengumpul dan pelabuhan utama.
Soal #4
Dalam kelembagaan penyelenggaraan pelabuhan menurut UU No. 17 Tahun 2008, otoritas pemerintah yang bertugas melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial disebut:
A. Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
B. Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)
C. Dewan Pengawas BUMN Pelabuhan
D. Otoritas Pelabuhan (Port Authority)
E. Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)
Jawaban: D

Pembahasan: Berdasarkan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2008, kelembagaan pemerintah di pelabuhan dibagi menjadi: Otoritas Pelabuhan (Port Authority) untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP / Port Management Unit) untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Soal #5
Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran adalah:
A. General Manager PT Pelindo
B. Kepala Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan
C. Kepala Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan
D. Direktur Perusahaan Pelayaran Nasional
E. Syahbandar (Harbour Master)
Jawaban: E

Pembahasan: Sesuai Pasal 1 angka 56 dan Pasal 207 UU No. 17 Tahun 2008, Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Akses 360 Soal Lengkap

Anda sedang berada dalam mode trial. Dapatkan akses penuh ke seluruh bank soal dan pembahasan mendalam untuk meloloskan Anda di CPNS 2026.

Rp25.000 / sekali bayar
Upgrade Premium Sekarang

Tanya Jawab (FAQ)

Apa itu soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan?

Soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan adalah kumpulan latihan soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Apakah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan sesuai kisi-kisi terbaru?

Ya, materi soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan disusun berdasarkan kisi-kisi terbaru, pola CAT BKN, serta analisis tipe soal yang sering muncul pada seleksi CPNS.

Apa saja materi yang diujikan dalam soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan?

Materi soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan mencakup kompetensi teknis jabatan, studi kasus, pemahaman regulasi, kemampuan analisis, serta soal HOTS yang relevan dengan bidang pekerjaan.

Apakah tersedia pembahasan untuk setiap soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan?

Ya, setiap soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan agar peserta dapat memahami konsep dan pola pengerjaan soal dengan lebih baik.

Berapa jumlah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan yang tersedia?

Saat ini tersedia 360 soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan yang dapat digunakan sebagai bahan latihan menghadapi seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan ini cocok untuk latihan CAT CPNS?

Latihan soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan dirancang menyerupai pola ujian CAT CPNS sehingga dapat membantu peserta beradaptasi dengan format dan tingkat kesulitan soal sebenarnya.

Mengapa latihan soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan penting?

Latihan soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan membantu peserta memahami materi teknis, meningkatkan kecepatan mengerjakan soal, serta membiasakan diri dengan tipe soal yang sering keluar pada seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan diperbarui secara berkala?

Ya, bank soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Pelabuhan Pengumpan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan kisi-kisi, regulasi, dan pola soal terbaru dalam seleksi CPNS.

Statistik Latihan
Total Soal 360
Update Terakhir Mei 2026

Seringlah berlatih untuk membiasakan diri dengan batas waktu CAT.