Soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian 2026

Persiapkan diri Anda dengan 360 soal latihan yang dirancang khusus sesuai kisi-kisi CAT BKN terbaru.

Materi Ujian

Materi mencakup kompetensi teknis, regulasi terbaru bidang Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian, serta simulasi studi kasus HOTS (Higher Order Thinking Skills).

Daftar Latihan Soal

360 Soal Tersedia
Soal #1
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ruang yang diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum di sepanjang jalur rel disebut sebagai...
A. Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja)
B. Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija)
C. Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja)
D. Daerah Lingkungan Kerja Kereta Api (DLKr)
E. Daerah Pengawasan Stasiun (DPS)
Jawaban: A

Berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 38 UU No. 23 Tahun 2007, jalur kereta api terdiri atas: 1) Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yang diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum; 2) Ruang Milik Jalur (Rumija) yang diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel; dan 3) Ruang Pengawasan Jalur (Ruwasja) yang diperuntukkan bagi pengamanan pandangan bebas operasi kereta api.
Soal #2
Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengenai struktur industri perkeretaapian nasional di Indonesia adalah...
A. Penetapan monopoli tunggal permanen oleh BUMN atas seluruh sarana dan prasarana
B. Pemisahan yang tegas antara peran regulator (Pemerintah) dengan operator, serta dibukanya peluang partisipasi swasta/daerah dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian (multi-operator)
C. Penghapusan seluruh kewajiban sertifikasi kompetensi bagi masinis dan awak kereta
D. Penyerahan kewenangan investigasi kecelakaan kereta api secara penuh kepada dinas kebersihan kota
E. Pelarangan pengoperasian kereta api angkutan barang di seluruh wilayah Indonesia
Jawaban: B

UU No. 23 Tahun 2007 mengakhiri era monopoli tunggal dengan memisahkan fungsi pembinaan/regulator (Pemerintah) dan operator. UU ini juga memisahkan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian, serta membuka kesempatan bagi badan usaha swasta, BUMD, dan koperasi untuk ikut menyelenggarakan perkeretaapian umum maupun khusus secara kompetitif.
Soal #3
Sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 94 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, prinsip dasar perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan raya adalah...
A. Seluruh perpotongan wajib dibuat sebidang dengan palang pintu manual
B. Kereta api wajib mengalah dan berhenti saat ada kendaraan bermotor melintas di rel
C. Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang (flyover atau underpass), kecuali perlintasan sebidang yang bersifat sementara dengan izin menteri
D. Jalan raya memiliki hak prioritas utama dibandingkan jalur kereta api
E. Pemerintah daerah dibebaskan membangun perlintasan sebidang liar tanpa rekomendasi teknis
Jawaban: C

Pasal 91 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 menegaskan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang (jalan layang/flyover atau terowongan/underpass). Pengecualian hanya dapat dilakukan untuk perlintasan sebidang dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perkeretaapian serta harus memperoleh izin menteri.
Soal #4
Pedoman operasional berupa pedoman grafis yang menunjukkan stasiun, waktu, posisi, dan kecepatan perjalanan kereta api yang menjadi dasar pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api disebut...
A. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
B. Master Rencana Induk Kereta Api (MRIK)
C. Logbook Lokomotif Harian (LLH)
D. Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka)
E. Manifest Angkutan Penumpang (MAP)
Jawaban: D

Berdasarkan Pasal 115 UU No. 23 Tahun 2007, pengoperasian kereta api wajib berpedoman pada Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka). Gapeka adalah pedoman grafis yang menggambarkan waktu keberangkatan, kedatangan, persilangan, penyusulan, dan kecepatan kereta api di setiap petak jalan rel guna memastikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas kereta api.
Soal #5
Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007, larangan hukum yang tegas diberlakukan bagi setiap orang di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) adalah...
A. Membeli tiket resmi di loket stasiun kereta api
B. Menumpang kereta api sesuai kelas yang tertera pada tiket
C. Duduk di ruang tunggu peron stasiun yang telah disediakan
D. Menanyakan jadwal kedatangan kereta api kepada petugas stasiun
E. Berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api
Jawaban: E

Pasal 181 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api, guna mencegah kecelakaan fatal.

Akses 360 Soal Lengkap

Anda sedang berada dalam mode trial. Dapatkan akses penuh ke seluruh bank soal dan pembahasan mendalam untuk meloloskan Anda di CPNS 2026.

Rp25.000 / sekali bayar
Upgrade Premium Sekarang

Tanya Jawab (FAQ)

Apa itu soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian?

Soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian adalah kumpulan latihan soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Apakah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian sesuai kisi-kisi terbaru?

Ya, materi soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian disusun berdasarkan kisi-kisi terbaru, pola CAT BKN, serta analisis tipe soal yang sering muncul pada seleksi CPNS.

Apa saja materi yang diujikan dalam soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian?

Materi soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian mencakup kompetensi teknis jabatan, studi kasus, pemahaman regulasi, kemampuan analisis, serta soal HOTS yang relevan dengan bidang pekerjaan.

Apakah tersedia pembahasan untuk setiap soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian?

Ya, setiap soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan agar peserta dapat memahami konsep dan pola pengerjaan soal dengan lebih baik.

Berapa jumlah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian yang tersedia?

Saat ini tersedia 360 soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian yang dapat digunakan sebagai bahan latihan menghadapi seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian ini cocok untuk latihan CAT CPNS?

Latihan soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian dirancang menyerupai pola ujian CAT CPNS sehingga dapat membantu peserta beradaptasi dengan format dan tingkat kesulitan soal sebenarnya.

Mengapa latihan soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian penting?

Latihan soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian membantu peserta memahami materi teknis, meningkatkan kecepatan mengerjakan soal, serta membiasakan diri dengan tipe soal yang sering keluar pada seleksi CPNS.

Apakah soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian diperbarui secara berkala?

Ya, bank soal SKB Pengawas Satuan Pelayanan/Wilayah Kerja/Instalasi Perkeretaapian diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan kisi-kisi, regulasi, dan pola soal terbaru dalam seleksi CPNS.

Statistik Latihan
Total Soal 360
Update Terakhir Mei 2026

Seringlah berlatih untuk membiasakan diri dengan batas waktu CAT.