Materi Online

Pengenalan Sistem Seleksi Kemampuan Dasar (SKD/TKD)



Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dimaksud dengan Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Standar kompetensi dasar CPNS diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem CAT dipercaya bisa menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Perlu Anda ketahui bahwa tes CPNS CAT menyajikan TKD saja, tidak semua tahapan tes CPNS bisa dilalui dengan sistem CAT. Sebagai contohnya Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang diselenggarakan oleh instansi yang Anda lamar bisa saja disajikan dengan sistem Paper Based Test (PBT). Namun, tidak menutup kemungkinan karena kemajuan zaman sehingga mampu digunakan di semua jenis tes.

Sistem CAT digunakan dalam tes CPNS sejak tahun 2013 sebagaimana tertera di Surat Edaran Nomor SE/10/M.PAN-RB/08/2013 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang meminta pejabat pembina kepegawaian di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem CAT, termasuk di dalamnya mengenai spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT.

Dengan sistem komputer, peserta langsung mengerjakan soal ujiannya di layar monitor komputer. Komputer menyediakan keseluruhan materi soal TKD. Pengoperasian cukup mudah dan waktu yang tersisa dalam pengerjaan sudah terpampang jelas di monitor. Soal dengan bentuk pilihan ganda membuat kita cukup menggunakan mouse untuk menekan tombol (meng-klik) pilihan jawaban yang benar. Proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian pun dapat diperoleh dengan cepat, yang artinya peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoleh. Penilaian dilakukan secara objektif. Lagi pula peserta ujian dapat mengakses dengan mudah terhadap pencapaian hasil (skor) yang diperoleh.

Pelaksanaan tes ujian CPNS akan diadakan secara regional. Hal ini dilakukan karena keterbatasan dalam sistem CAT itu sendiri. Adapun ujian CPNS pusat akan dibagi dari tiap kementerian maupun lembaga negara yang mengadakan seleksi penerimaan CPNS kementeriannya maupun di lembaganya.

Saal Tes Kemampuan Dasar (TKD) CAT CPNS dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari tiga bidang pengujian, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes lnteligensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Waktu ujian TKD berbasis komputer atau lebih sering disebut Computer Assisted Test (CAT) adalah 90 menit.