Passing Grade Sistem Seleksi Kemampuan Dasar (SKD/TKD)
Penjelasan passing grade berhubungan dengan total skor. Jumlah total passing grade bukan standar kelulusan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) baik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) maupun Paper Based Test (PBT). Na mun, peserta dinyatakan lulus TKD apabila telah memenuhi passing grade ketiga materi ujian, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes lnteligensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila ada yang tidak memenuhi salah satu dari ketiga tersebut maka dinyatakan tidak lulus.
A. Sistem Penilaian
Bagi instansi yang seleksinya menggunakan sistem CAT maka jumlah soal tes TKD seluruhnya sebanyak 100 soal, berupa pilihan ganda dengan 5 pilihan jawaban (A, B, C, D, dan E). Rinciannya sebagai berikut.
- 35 soal Tes Karakteristik
Pribadi
(TKP)
Pada TKP nilai menggunakan skala 1 sampai dengan 5 dan tidak ada nilai 0. - 30 soal
Tes lnteligensi
Umum
(TIU)
Pada TIU berlaku nilai O jika salah dan 5 jika benar. - 35 soal TesWawasan
Kebangsaan
(TWK)
Pada TWK berlaku nilai O jika salah dan 5 jika benar.
Oleh karena itu apabila Anda mampu menjawab seluruh soal dengan tepat, maka nilai maksimumnya adalah 500 dan nilai minimumnya adalah 35. Tidak ada sistem pengurangan nilai dalam ujian ini.
Nilai Ambang Batas TKD CAT Seleksi CPNS 2015 berdasarkan PermenPAN-RB No.29/2014 adalah
- 72% dari nilai maksimal TKP 175 = 126
- 50% dari nilai maksimal TIU 150 =75
- 40% dari nilai maksimal TWK 175 = 70
B. Penetapan Kelulusan
Nilai passing grade menentukan kelulusan peserta tes CPNS. Apabila jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan, maka penentuan kelulusannya berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sampai dengan urutan nilai yang sesuai dengan banyak/ jumlah formasi yang telah ditetapkan.
Apabila suatu instansi menetapkan kebijakan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
- Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia, pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus.
- Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi yang tersedia, penentuan kelulusan berdasarkan peringkat sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan sama dan memenuhi passing grade berdasarkan peringkat sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.