Perundang-undangan Nasional (Sistem Tata Negara di Indonesia)
A. Tata Urutan Perundang-undangan Nasional
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Ketetapan
Yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis. - Keputusan
Yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. - Undang-Undang (UU)
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)
- Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
- DPR dapat menerima atau menolak Perppu dengan tidak mengadakan perubahan.
- Jika ditolak DPR, Perppu harus dicabut.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan presiden (Keppres)
- Peraturan daerah (Perda)
- Perda
provinsi
Perda provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur. - Perda
Kabupaten/Kota
Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati. - Peraturan
desa
atau
yang
setingkat
Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang setingkat.
UUD
1945
merupakan
peraturan
negara
tertinggi
dan
sebagai
hukum
dasar
tertulis
yang
memuat
dasar
dan
garis
besar
hukum
dalam
penyelenggaraan
negara.
Ketetapan
MPR
merupakan
putusan
MPR
yang
ditetapkan
dalam
sidang-sidang
MPR.
Terdapat
dua
macam
putusan
MPR,
yaitu
sebagai
berikut.
Undang-undang
merupakan
produk
bersama
antara
DPR
dan
presiden
untuk
melaksanakan
UUD
1945
dan
Ketetapan MPR.
Perppu
merupakan
peraturan
yang dibuat
oleh
pemerintah
dalam
hal
kepentingan
yang
memaksa
(sumber:
Pasal
22
UUD
1945). Ketentuannya adalah:
Peraturan
pemerintah
merupakan
peraturan
yang
dibuat
oleh
pemerintah
untuk
melaksanakan
UU.
Keppres
merupakan
peraturan
yang
dibuat
oleh
pemerintah
untuk
menjalankan
fungsi.
Perda
merupakan
peraturan
yang
dibuat
oleh
Pemerintah
Daerah
(Pemda)
untuk
melaksanakan
aturan
hukum
di atasnya
dan
menampung
kondisi
khusus
dari
daerah
yang
bersangkutan. Jenis-jenis Perda:
B. Fungsi dan Kedudukan Peraturan Perundang-undangan
- Fungsi peraturan perundang-undangan
- Untuk memberikan kepastian hukum.
- Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
- Untuk memberikan rasa keadilan.
- Untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
- Kedudukan peraturan perundang-undangan
- Sebagai hukum bagi warga negara.
- Menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.
C. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
- Asas penyusunan peraturan perundang-undangan
- Asas
hierarki
Artinya, suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. - Undang-undang
tidak
dapat
diganggu
gugat
Artinya, hanya boleh diuji oleh lembaga yang berwenang (DPR dan MK). - Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut atau diubah oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Undang-undang
tidak
berlaku
surut
Artinya, peraturan tidak berlaku di waktu sebelum diundangkannya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam peraturan terse but. - Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama.
- Konsistensi
Artinya, tidak ada pasal-pasal yang bertentangan, baik dalam peraturan maupun atau dengan peraturan lain. - Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan
- Proses penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
- RUU
yang
berasal
dari
presiden
RUU yang berasal dari presiden dipersiapkan oleh presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantunya dan staf ahli menjadi draf RUU untuk kemudian diajukan kepada DPR. - RUU yang berasal dari DPR RUU yang berasal dari DPR akan diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR yang selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.
- Proses pengajuan RUU
- RUU diajukan oleh presiden kepada DPR dan oleh DPR itu sendiri.
- DPR berwenang untuk mengubah, baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga menjadi Undang-Undang (UU).
- Proses pembahasan RUU RUU yang diajukan oleh presiden atau oleh DPR diproses melalui permusyawaratan dalam masa persidangan DPR.
- Proses penetapan RUU menjadi UU RUU diproses untuk ditetapkan menjadi UU oleh DPR dalam forum rapat pleno DPR.
- Pengesahan dan pemberlakuan UU Setelah DPR menetapkan RUU menjadi UU, UU tersebut disahkan oleh presiden untuk diundangkan oleh menteri sekretaris negara dalam lembaran negara tentang berlakunya UU tersebut.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden
- Kerangka peraturan perundang undangan
- Judul
Pada bagian ini berisi: - jenis,
- nomor,
- tahun perundangan, dan
- nama peraturan perundangundangan.
- Pembukaan
Pada bagian ini berisi: - Kata-kata "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa':
- jabatan pembentuk peraturan perundangundangan,
- konsideran, dasar hukum, dan
- dictum.
- Batang
tubuh
atau
isi
Pada bagian ini terdiri atas: - bab,
- pasal,
- ayat,
- ketentuan peralihan,
- ketentuan penutup,
- pengesahan, dan
- pengundangan.