Yang berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang adalah ...
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
Badan Pemeriksa Keuangan
Presiden
Jawaban : A
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.* Diskusi
2
Calon Hakim Agung diusulkan oleh ... kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
DPRD
Komisi Yudisial
BPK
MK
MA
Jawaban : B
Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 : Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Diskusi
3
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan wewenang dari ...
DPR
MPR
Komisi Yudisial
Presiden
Mahkamah Konstitusi
Jawaban : C
Pasal 24B ayat (1) : Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Diskusi
4
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh ...
Presiden
MPR
DPR
MA
MK
Jawaban : A
Pasal 24B ayat (3) : Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Diskusi
5
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum merupakan tugas dari ...
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
DPR
Pengadilan Negeri
Jawaban : B
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Diskusi
6
Mahkamah Konstitusi mempunyai ... orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
5
9
12
15
32
Jawaban : B
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Diskusi
7
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya ... dari jumlah anggota ...
1/2, DPR
1/3, MPR
2/3 DPR
3/4 MPR
1/4 DPR
Jawaban : B
Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 : Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Diskusi
8
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ... dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
1/3
1/2
2/3
1/4
3/4
Jawaban : C
Pasal 37 ayat (3) UUD 1945 : Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Diskusi
9
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ... anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
1/2
1/3
2/3
3/4
50% + 1
Jawaban : E
Pasal 37 ayat (4) UUD 1945 : Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Diskusi
10
Dibawah ini yang bukan merupakan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah ...
Di kepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara)
Eksekutif dipilih rakyat baik melalui pemilihan secara langsung maupun tidak secara langsung (melalui badan perwakilan)
Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri) dan menteri bertanggung jawab kepada presiden
Presiden beserta kabinet tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Oleh karena itu, presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak saling menjatuhkan atau membubarkan
Kekuasaan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (perdana menteri atau konselir) sehingga kabinet (menteri-menteri) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau parlemen
Jawaban : E
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial:
Didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power)
Di kepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara)
Eksekutif dipilih rakyat baik melalui pemilihan secara langsung maupun tidak secara langsung (melalui badan perwakilan)
Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri) dan menteri bertanggung jawab kepada presiden
Presiden beserta kabinet tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Oleh karena itu, presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak saling menjatuhkan atau membubarkan