Sistem Pemerintahan (Sistem Tata Negara di Indonesia)
Berikut adalah macam-macam sistem pemerintahan.
- Presidensial
- Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
- Presiden dipilih langsung oleh sebuah badan atau dewan pemilih.
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
- Presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif.
- Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
- Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlementer
- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuasaan yang menguasai parlemen.
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya berasal dari anggota parlemen.
- Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
- Kepala negara (raja/ratu atau presiden) dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
- Semipresidensial
- Presiden republik dipilih melalui hak pilih umum.
- Presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.
- Perdana menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen dan parlemen dapat menjatuhkan perdana menteri melalui mosi tidak percaya.
Presidensial
merupakan
sistem
pemerintahan
negara
republik,
yaitu
kekuasaan
eksekutif
dipilh
melalui
pemilu
dan
terpisah
dari
kekuasaan
legislatif. Ciri-cirinya:
Parlementer
merupakan
sistem
pemerintahan
yang
parlemennya
memiliki
peranan
penting
dalam
pemerintahan.
Dalam
hal
ini, parlemen
berwenang
mengangkat
perdana
menteri
dan
dapat
menjatuhkan
pemerintahan. Ciri-cirinya:
Semipresidensial
merupakan
sistem
pemerintahan
yang
menggabungkan
sistem
pemerintahan
presidensial
dan
sistem
pemerintahan
parlementer,
sering
disebut
dualisme
eksekutif
atau
kepemimpinan
rangkap
karena
memimpin
presiden
dan
perdana
menteri. Ciri-cirinya:
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem
pemerintahan
yang
berlaku
di
Indonesia
adalah
presidensial.
Ciri-cirinya:
- Kedaulatan
berada
di tangan
rakyat
dan dilaksanakan
menurut
UndangUndang
Dasar.
Sumber: UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. - Negara
Indonesia
adalah
negara
yang
berdasarkan
atas
hukum.
Sumber: UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. - Anggota
MPR
(DPR
dan
DPD),
presiden
dan
wakil
presiden,
anggota
DPRD,
dan
kepala
daerah
dipilih
langsung
oleh
rakyat
melalui
pemilihan
umum.
Sumber: UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1. - Presiden
tidak
dapat
membubarkan
DPR,
artinya
kekuasaan
antara
presiden
dan
DPR
adalah
sejajar.
Sumber: UUD 1945 Pasal 7C. - Menteri-menteri
negara
sebagai
pembantu
presiden
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
presiden.
Sumber: UUD 1945 Pasal 17 Ayat 1 dan 2. - DPR
memegang
kekuasaan
membentuk
undang-undang.
Sumber: UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1.