Dekret
Presiden
5 Juli
1959 (Sejarah
Nasional
Indonesia)
Konstituante
(badan
pembuat
UUD)
hasil
Pemilu
1955,
ternyata
sampai
tahun
1958
belum
berhasil
menyusun
atau
merumuskan
rancangan
Undang-Undang
Dasar.
Oleh
karena
itu, Konstituante
dianggap gagal
menetapkan
UUD.
Pada
5 Juli 1959,
Presiden
Soekarno
mengeluarkan
dekret
yang
diumumkan
di lstana
Merdeka
yang
dinamakan
Dekret
Presiden
5 Juli
1959.
lsi dari Dekret
Presiden
adalah:
Pembubaran
Konstituante.
Pemberlakuan
kembali
UUD
1945
dan
tidak
berlakunya
UUDS
1950.
Pembentukan
MPRS
dan
DPAS
dalam
waktu
yang
sesingkat-singkatnya.