Materi Online

Dekret Presiden 5 Juli 1959 (Sejarah Nasional Indonesia)



  • Konstituante (badan pembuat UUD) hasil Pemilu 1955, ternyata sampai tahun 1958 belum berhasil menyusun atau merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, Konstituante dianggap gagal menetapkan UUD.
  • Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan di lstana Merdeka yang dinamakan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
  • lsi dari Dekret Presiden adalah:
    1. Pembubaran Konstituante.
    2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
    3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.