Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan
umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu
Kota Negara.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
undang Dasar.
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.