Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-
undang.
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah agung.
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur
dengan undang-undang.
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat
dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.