Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

  • Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
  • Dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
  • DPA ini dihapus pada Amandemen ke-4 UUD 1945.
Kategori
CPNS SKD TWK

Berbagi itu indah

Gimana kesanmu sama konten ini?