Materi Online

Dewan Pertimbangan Agung (DPA)



  • Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
  • Dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
  • DPA ini dihapus pada Amandemen ke-4 UUD 1945.