Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
- DPA ini dihapus pada Amandemen ke-4 UUD 1945.