Kedaulatan Rakyat (Sistem Tata Negara di Indonesia) - Rangkuman Materi TWK SKD CPNS

A. Hakikat Kedaulatan rakyat



  1. Asal istilah kedaulatan
  2. Kedaulatan berasal dari bahasa Latin, yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi.

  3. Makna kedaulatan
  4. Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.

  5. Sifat kedaulatan
  6. Menurut Jean Bodin, sifat kedaulatan sebagai berikut.
    1. Asli
      Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
    2. Abadi
      Kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri meskipun pemegang kedaulatannya berganti-ganti.
    3. Tunggal
      Kekuasaan merupakan satu -satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
    4. Tidak terbatas
      Kekuasaan itu tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan lain.


B. Macam-Macam Kedaulatan


Macam-macam kedaulatan:

  1. Kedaulatan ke dalam (lnterne Souvereiniteit)
    Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
  2. Kedaulatan ke luar (Externe Souvereiniteit)
    Kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang harus dihormati oleh bangsa dan negara lain untuk mengadakan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.


C. Teori-Teori Kedaulatan


Berikut ini adalah beberapa teori-teori kedaulatan.


  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatan Tuhan memiliki ciri-ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan atau bersumber pada Tuhan.
    2. Negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan (raja mengaku sebagai keturunan Dewa).

  3. Teori kedaulatan Raja
  4. Teori kedaulatan Raja memiliki ciri -ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan raja.
    2. Raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas sehingga raja berada di atas undang-undang.
    3. Tokoh pencetus:
      • Nicollo Machiavelli,
      • Thomas Hobbes, dan
      • Hegel.

  5. Teori kedaulatan negara
  6. Teori kedaulatan negara memiliki ciri-ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi ada pada negara.
    2. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan.
    3. Tokoh pencetus:
      • Jean Bodin, dan
      • George Jellinek.

  7. Teori kedaulatan hukum
  8. Teori kedaulatan hukum memiliki ciri-ciri:
    1. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum.
    2. Penguasa ataupun rakyat wajib tunduk pada hukum, dan negara yang menciptakan hukum.
    3. Tokoh pencetus: Krabbe.

  9. Teori kedaulatan rakyat
  10. Teori kedaulatan rakyat memiliki ciri-ciri:
    1. Kedaulatan berada di tangan rakyat.
    2. Sumber teori ini adalah ajaran demokrasi.
    3. Tokoh pencetus:
      • John Locke,
      • Montesquie, dan
      • J. J. Rousseau.


D. Struktur Ketatanegaraan


Terdapat perbedaan yang mencolok pada struktur ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.

Sebelum amandemen UUD 1945


Setelah amandemen UUD 1945



E. Kedaulatan Rakyat di Indonesia



  1. Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
  2. Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat, antara lain:
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    2. Presiden
    3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    5. Mahkamah Agung (MA)
    6. Mahkamah Konstitusi (MK)
    7. Komisi Yudisial (KY)
    8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    10. Pemerintah Daerah (Pemda)
    11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

  3. Landasan pelaksanaan kedaulatan rakyat
    1. Landasaan ideal: Pancasila.
    2. Landasan Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945.

  4. Peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    2. Tugas dan wewenang MPR adalah:
      1. Mengubah dan menetapkan UUD.
      2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
      3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

    3. Presiden
    4. Tugas dan wewenang Presiden adalah:
      1. Menjalankan UU.
      2. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
      3. Mengajukan RUU.
      4. Membentuk Perppu.
      5. Mengajukan RAPBN.
      6. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.
      7. Menetapkan perang dengan persetujuan DPR.
      8. Mengangkat duta dan konsul.
      9. Menerima duta dari negara lain.
      10. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
      11. Memberi gelar dan tanda jasa.

    5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    6. Tugas DPR adalah:
      1. Menetapkan RAPBN bersama presiden.
      2. Menetapkan RUU.
      3. Mengawasi jalannya pemerintahan.

      Hak-hak yang dimiliki DPR sebagai berikut.
      1. Hak angket
        Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
      2. Hak interpelasi
        Hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
      3. Hak imunitas
        Hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan dalam sidang karena pernyataannya dalam sidang.
      4. Hak mengajukan usul atau pendapat.
      5. Hak mengajukan usul RUU.
      6. Hak budget
        Hak untuk membahas RAPBN.

    7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    8. Tugas BPK adalah:
      1. BPK berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
      2. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

    9. Mahkamah Agung (MA)
    10. Tugas MA adalah:
      1. Mengawasi jalannya UU.
      2. Memberi sanksi atas pelanggaran UU.
      3. Mengadili pada tingkat kasasi.

    11. Mahkamah Konstitusi (MK)
    12. Tugas dan wewenang MK adalah:
      1. Menguji kekuatan UU terhadap UUD.
      2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
      3. Memutuskan pembubaran partai politik.
      4. Memutus perselisihan hasil pemilu.

    13. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    14. Tugas DPD adalah:
      1. Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah.
      2. Ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
      3. Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan dan agama.
      4. Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

    15. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    16. Tugas dan wewenang KPU adalah:
      1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
      2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
      3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
      4. Penetapan peserta pemilu.
      5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
      6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
      7. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

    17. Komisi Yudisial (KY)
    18. Tugas dan wewenang KY adalah:
      1. Mengawasi perilaku hakim agung.
      2. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
      3. Mengusulkan nama calon hakim agung.
      4. Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim.