Pelayanan Publik - Materi TKP SKD

Clarymond Simbolon

Clarymond Simbolon
1 hari yang lalu

Pada dasarnya, ASN berperan melayani masyarakat.

Untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, dibuatlah Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan UU tersebut, pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:

Adil dan tidak diskriminatif.
Cermat.
Santun dan ramah.
Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut.
Profesional.
Tidak mempersulit.
Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar.
Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara.
Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan.
Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik.
Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat.
Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki.
Sesuai dengan kepantasan.
Tidak menyimpang dari prosedur.

SKD TKP


Berbagi itu indah

Bagaimana menurut kamu artikel ini?