Latihan Soal Pilar Negara TWK SKD CPNS dan Pembahasan Lengkap (Paket 6)

Berikut ini contoh soal latihan Pilar Negara TWK SKD CPNS - paket 6 yang sudah dilengkapi pembahasan. Semangat belajar! ✨

1

Peran pemerintah dalam urusan keagamaan merupakan bukti adanya penerapan paham konstitusionalisme di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam konstitusi UUD NRI tahun 1945 khususnya pasal 29 ayat 2 yang dalam penerapannya warga negara ...

  1. Bebas untuk mengatur ajaran agama lain
  2. Setiap warga negara untuk membuat agama sendiri
  3. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaaannya
  4. Berhak mendiskriminasi agama lain yang bertentangan
  5. Bebas mendirikan tempat ibadah dimanapun tanpa ijin
Jawaban : c

Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Ketentuan ini merupakan penerapan prinsip konstitusionalisme di Indonesia, di mana pemerintah menjamin hak warga negara dalam hal kebebasan beragama. Konstitusi mengatur agar negara melindungi dan memfasilitasi warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, tanpa gangguan atau paksaan dari pihak lain.

Pilihan c merupakan jawaban yang tepat, karena peran pemerintah dalam urusan keagamaan bertujuan untuk menjamin hak setiap individu untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, yang merupakan hak asasi dan salah satu bentuk kebebasan fundamental yang dilindungi dalam negara hukum dan demokratis.

Mari kita analisis setiap opsi:

  • a. Bebas untuk mengatur ajaran agama lain
    Pernyataan ini tidak sesuai dengan prinsip kebebasan beragama yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2. Kebebasan beragama berarti setiap orang bebas menjalankan agamanya sendiri, bukan mengatur ajaran agama orang lain.

  • b. Setiap warga negara untuk membuat agama sendiri
    Pernyataan ini kurang tepat. Pasal 29 ayat 2 menjamin kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang sudah ada. Konstitusi tidak mengatur hak untuk menciptakan agama baru, tetapi lebih pada kebebasan memeluk dan menjalankan agama yang diakui oleh pemeluknya.

  • c. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
    Pernyataan ini benar dan tepat. Pasal 29 ayat 2 melindungi hak warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya tanpa gangguan.

  • d. Berhak mendiskriminasi agama lain yang bertentangan
    Pernyataan ini salah, karena kebebasan beragama tidak berarti bebas mendiskriminasi. Konstitusi melindungi semua agama yang dianut warga negara dan melarang diskriminasi terhadap agama lain.

  • e. Bebas mendirikan tempat ibadah di manapun tanpa izin
    Pernyataan ini tidak tepat, karena mendirikan tempat ibadah diatur oleh peraturan yang berlaku dan memerlukan izin tertentu untuk menjamin keharmonisan dalam masyarakat. Kebebasan beribadah tidak berarti bebas mendirikan tempat ibadah tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah c, karena Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, yang merupakan bagian dari prinsip konstitusionalisme di Indonesia.

2

MPR, DPR, presiden, BPK, MA, MK, dalam melaksanakan kekuasaannya dibatasi menurut konstitusi UUD RI 1945. Manakah dari pilihan di bawah ini yg menunjukkan bukti praktik ketatanegaraan tersebut merupakan penerapan paham konstitusionalisme dalam NKRI?

  1. Kekuasan negara yang terpisah satu dengan yang lain sama sekali tidak berhubungan
  2. Mewujudkan kekuasaan negara yang sederajat dan saling megontrol satu sama lain
  3. Presiden menjalankan fungsi sebagai pemegang kekuasaan negara secara penuh
  4. Para pejabat legislatif menjalankan tugas sesuai kebijakan organisasi politiknya
  5. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berwenang mengatur pemerintah
Jawaban : b

Paham konstitusionalisme adalah prinsip bahwa kekuasaan pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan konstitusi, yang berfungsi membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Dalam negara yang menganut paham konstitusionalisme seperti Indonesia, setiap lembaga negara—seperti MPR, DPR, Presiden, BPK, MA, dan MK—memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi dan memiliki kedudukan yang sederajat. Prinsip ini mendukung adanya checks and balances, di mana lembaga-lembaga negara saling mengawasi dan mengontrol kekuasaan satu sama lain untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Penerapan checks and balances antara lembaga-lembaga negara di Indonesia memungkinkan setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan konstitusi, sambil tetap menjaga keterhubungan dan pengawasan satu sama lain. Dengan demikian, pilihan b mencerminkan penerapan prinsip konstitusionalisme, yaitu menciptakan kekuasaan yang sederajat dan saling mengontrol, yang mencegah terjadinya dominasi kekuasaan oleh satu lembaga saja.

Mari kita analisis setiap opsi:

  • a. Kekuasan negara yang terpisah satu dengan yang lain sama sekali tidak berhubungan
    Pernyataan ini tidak tepat, karena kekuasaan negara di Indonesia tidak sepenuhnya terpisah tanpa hubungan. Lembaga-lembaga negara memiliki hubungan yang saling mengawasi (checks and balances), bukan terpisah tanpa keterkaitan.

  • b. Mewujudkan kekuasaan negara yang sederajat dan saling mengontrol satu sama lain
    Pernyataan ini benar dan sesuai dengan paham konstitusionalisme. Setiap lembaga negara memiliki kekuasaan yang setara dan fungsi saling mengontrol untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

  • c. Presiden menjalankan fungsi sebagai pemegang kekuasaan negara secara penuh
    Pernyataan ini bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme, karena dalam sistem negara hukum, kekuasaan Presiden dibatasi oleh konstitusi dan diawasi oleh lembaga-lembaga lain seperti DPR dan MK.

  • d. Para pejabat legislatif menjalankan tugas sesuai kebijakan organisasi politiknya
    Pernyataan ini kurang tepat dalam konteks konstitusionalisme, karena tugas legislatif seharusnya dijalankan sesuai dengan konstitusi dan kepentingan umum, bukan semata-mata kebijakan partai politik.

  • e. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berwenang mengatur pemerintah
    Meskipun kedaulatan berada di tangan rakyat, rakyat tidak langsung mengatur pemerintah. Rakyat menyalurkan kedaulatan melalui pemilihan umum, sementara lembaga negara menjalankan tugas sesuai konstitusi dengan prinsip konstitusionalisme dan checks and balances.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah b, karena penerapan konstitusionalisme dalam NKRI diwujudkan melalui kekuasaan lembaga negara yang sederajat dan saling mengontrol satu sama lain untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

3

Keanggotaan MPR dari unsur daerah baik masa orde lama, orde baru, dan reformasi diakomodasi dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Namun terdapat perbedaan dalam hal berikut, yaitu ...

  1. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah daerah
  2. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah tidak bertanggung jawab dengan kepada daerah yang diwakilinya
  3. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah tidak memiliki hak untuk mengajukan Undang-Undang
  4. Setelah amandemen UUD 1945 anggota MPR utusan daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
  5. Setelah amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah memiliki kesetaraan anggota sebagai anggota MPR
Jawaban : d

Sebelum amandemen UUD 1945, keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan utusan daerah serta golongan yang dipilih atau diangkat oleh pemerintah, bukan melalui pemilu langsung. Para utusan daerah pada masa tersebut tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk oleh pemerintah daerah atau oleh mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Setelah amandemen UUD 1945, perubahan signifikan terjadi dalam struktur keanggotaan MPR. Fungsi representasi daerah dalam MPR dialihkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Maka, perbedaan yang paling mencolok antara sebelum dan setelah amandemen adalah bahwa setelah amandemen, representasi daerah di MPR diakomodasi melalui pemilihan langsung oleh rakyat untuk anggota DPD, yang merupakan salah satu unsur keanggotaan MPR.

Mari kita analisis setiap opsi:

  • a. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah daerah
    Pernyataan ini benar tetapi kurang tepat sebagai perbedaan utama, karena tidak semua anggota MPR dari utusan daerah selalu diangkat langsung oleh pemerintah daerah. Beberapa ditunjuk melalui mekanisme tertentu, tetapi fokus utama perubahan adalah sistem pemilihan setelah amandemen.

  • b. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah tidak bertanggung jawab kepada daerah yang diwakilinya
    Pernyataan ini tidak relevan sebagai perbedaan utama antara sebelum dan sesudah amandemen. Meskipun mereka tidak secara langsung bertanggung jawab pada daerahnya, peran representatif tetap dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.

  • c. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah tidak memiliki hak untuk mengajukan Undang-Undang
    Pernyataan ini tidak tepat karena keanggotaan MPR, termasuk utusan daerah, tidak memegang fungsi legislatif langsung untuk mengajukan undang-undang. Fungsi legislasi dipegang oleh DPR.

  • d. Setelah amandemen UUD 1945 anggota MPR utusan daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
    Pernyataan ini benar dan tepat. Setelah amandemen, perwakilan daerah dalam MPR melalui DPD yang dipilih langsung oleh rakyat. Ini adalah perbedaan utama antara keanggotaan sebelum dan sesudah amandemen.

  • e. Setelah amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah memiliki kesetaraan anggota sebagai anggota MPR
    Pernyataan ini kurang tepat. Meskipun anggota DPD memiliki kedudukan dalam MPR, perbedaan utamanya terletak pada cara pemilihannya, yaitu melalui pemilu langsung setelah amandemen.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah d, karena perbedaan utama setelah amandemen adalah bahwa keanggotaan MPR dari unsur daerah diwakili oleh anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, berbeda dari mekanisme penunjukan sebelumnya.

4

Lembaga kepresidenan dalam sistem pemerintah di Indonesia diatur dengan jelas dalam UUD NKRI 1945. Keberadaan Lembaga itu sangat penting sehingga perlu diatur dalam konstitusi karena ...

  1. Pemerintahan di Indonesia tidak akan berjalan dengan efektif jika tidak ada presiden
  2. Untuk menyesuaikan dengan demokrasi Pancasila yang dianut oleh Indonesia
  3. Indonesia menganut sistem presidensial murni sehingga sehingga lembaga kepresidenan harus ada
  4. Untuk melaksanakan kebijakan perlu ada eksekutor dalam suatu sistem pemerintahan
  5. Dalam sistem trias politica perlu ada lembaga yang melaksanakan kekuatan eksekutif
Jawaban : e
Indonesia menganut sistem trias politica, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada satu cabang pun yang memegang kekuasaan absolut, sehingga menjaga prinsip checks and balances dalam pemerintahan. Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, lembaga kepresidenan di Indonesia memegang kekuasaan eksekutif dan berfungsi sebagai pelaksana kebijakan dan pengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga kepresidenan sangat penting karena presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Oleh karena itu, keberadaan lembaga ini harus diatur dalam konstitusi untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelaksanaan fungsi eksekutif yang sesuai dengan prinsip konstitusionalisme. Pilihan e adalah yang paling tepat, karena menjelaskan bahwa dalam sistem trias politica, memang diperlukan lembaga eksekutif yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan negara. Mari kita analisis setiap opsi: a. Pemerintahan di Indonesia tidak akan berjalan dengan efektif jika tidak ada presiden Pernyataan ini benar secara umum, namun tidak menjelaskan alasan konstitusional mengapa lembaga kepresidenan diatur dalam UUD 1945. Fokusnya lebih pada efektivitas pemerintahan, bukan pada kebutuhan akan pembagian kekuasaan. b. Untuk menyesuaikan dengan demokrasi Pancasila yang dianut oleh Indonesia Pernyataan ini kurang tepat, karena demokrasi Pancasila berfokus pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip Pancasila dalam demokrasi, bukan pada struktur spesifik lembaga negara. c. Indonesia menganut sistem presidensial murni sehingga lembaga kepresidenan harus ada Pernyataan ini tidak sepenuhnya akurat. Meskipun Indonesia menganut sistem presidensial, alasan utama pengaturan lembaga kepresidenan dalam konstitusi adalah untuk memenuhi fungsi eksekutif dalam sistem trias politica, bukan hanya karena sistem presidensial murni. d. Untuk melaksanakan kebijakan perlu ada eksekutor dalam suatu sistem pemerintahan Pernyataan ini benar, namun tidak menjelaskan secara spesifik pentingnya lembaga kepresidenan dalam struktur pemerintahan berdasarkan prinsip trias politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang. e. Dalam sistem trias politica perlu ada lembaga yang melaksanakan kekuatan eksekutif Pernyataan ini adalah yang paling tepat, karena menjelaskan bahwa menurut prinsip trias politica, perlu ada lembaga yang memegang kekuasaan eksekutif (yaitu, presiden) untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Inilah alasan utama mengapa lembaga kepresidenan diatur dalam konstitusi. Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah e, karena dalam sistem trias politica, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang, dan lembaga kepresidenan merupakan bagian dari cabang eksekutif yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan dan memimpin pemerintahan sesuai dengan konstitusi.
5

Menurut ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud paham konstitusionalisme, dinyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD, serta MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan tersebut, MPR pada dasarnya ...

  1. Berkedudukan lebih tinggi dari DPR dan DPD
  2. Mempunyai kekuasaan tertinggi yang melebihi UUD
  3. Merupakan pemegang kedaulatan rakyat hasil pemilu
  4. Berkedudukan lebih tinggi dari Presiden dan Wakil Presiden
  5. Merupakan representasi sistem parlemen bikameral
Jawaban : c

Menurut ketentuan UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang keduanya dipilih melalui pemilihan umum. Ini berarti bahwa MPR merupakan lembaga representasi rakyat, mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedaulatan rakyat adalah konsep dasar dalam paham konstitusionalisme, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan atas nama rakyat.

MPR memiliki beberapa wewenang penting, termasuk mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dalam sistem negara demokratis dan konstitusional, MPR bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi yang melebihi UUD, melainkan pelaksana kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD. Dengan kata lain, MPR berfungsi sebagai lembaga yang merepresentasikan kedaulatan rakyat hasil pemilu, dan keberadaannya serta wewenangnya ditentukan oleh konstitusi.

Mari kita analisis setiap opsi:

  • a. Berkedudukan lebih tinggi dari DPR dan DPD
    Pernyataan ini tidak tepat, karena MPR adalah lembaga yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. MPR tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi secara hierarkis dibandingkan DPR dan DPD, melainkan merupakan forum bersama untuk melaksanakan tugas tertentu yang diamanatkan UUD.

  • b. Mempunyai kekuasaan tertinggi yang melebihi UUD
    Pernyataan ini salah, karena dalam sistem konstitusional, UUD adalah sumber hukum tertinggi. MPR sebagai lembaga perwakilan kedaulatan rakyat harus bertindak sesuai dengan ketentuan UUD, bukan di atasnya.

  • c. Merupakan pemegang kedaulatan rakyat hasil pemilu
    Pernyataan ini benar. MPR berfungsi sebagai representasi kedaulatan rakyat karena anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. MPR menjalankan kedaulatan rakyat dalam ruang lingkup wewenang yang diatur oleh UUD, sehingga tidak bertindak sebagai lembaga tertinggi yang melebihi UUD.

  • d. Berkedudukan lebih tinggi dari Presiden dan Wakil Presiden
    Pernyataan ini tidak benar. MPR tidak berkedudukan lebih tinggi dari Presiden dan Wakil Presiden. MPR dan Presiden sama-sama tunduk pada UUD dan saling melaksanakan tugas dalam kerangka checks and balances.

  • e. Merupakan representasi sistem parlemen bikameral
    Pernyataan ini kurang tepat. DPR dan DPD yang bergabung di dalam MPR tidak menjadikan MPR sebagai sistem parlemen bikameral. MPR adalah lembaga tersendiri dengan fungsi yang berbeda dari sistem bikameral, yang biasanya hanya ada pada parlemen.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah c, karena MPR adalah lembaga yang mewakili kedaulatan rakyat dan berfungsi sebagai pelaksana kehendak rakyat berdasarkan pemilu, dalam lingkup kewenangan yang diatur oleh UUD.

Demikian kumpulan contoh soal dan pembahasan Pilar Negara TWK SKD CPNS paket 6. Silahkan pelajari paket soal lainnya supaya kamu makin terbiasa dengan tipe soal CPNS yang sering muncul.

Jika ada soal yang belum dipahami, silakan pelajari kembali materinya ya. Atau bagikan artikel ini ke teman-teman kamu, biar kita bisa belajar bareng.

Materi TWK
Materi TIU
Materi TKP
Soal TWK
Soal TIU
Soal TKP

Kategori
CPNS SKD TWK Pilar Negara

Berbagi itu indah

Gimana kesanmu sama konten ini?