| BPK : Badan Pemeriksa Keuangan. | |
| Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya. | |
| Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. | |
| BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. |
Anggota BPK
| Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. | |
| Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. |
