| Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. | |
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih:
| |
| Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik. | |
| Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. | |
| Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. |
